Share

BONDOWOSO – Majelis kode etik (MKE) Pemkab Bondowoso terus melakukan proses pendalaman atas kasus dugaan perselingkuhan sesama ASN. MKE telah memanggil saksi-saksi terkait ditemukannya kedua ASN tersebut ‘ngamar’ di sebuah hotel melati di Jember awal Juli 2023 lalu.

Dua oknum ASN dimaksud yakni inisial Y, ASN Sekretariat DPRD Bondowoso dan F Sekretaris Dispendukcapil Pemkab Bondowoso.

Ketua Majelis Kode Etik (MKE), Haeriyah Yuliati menjelaskan, tim MKE telah melakukan langkah-langkah dalam penanganan kasus ini.

Mulai dari rapat internal MKE hingga pemanggilan sejumlah saksi, untuk menghimpun informasi.

Klarifikasi terhadap sejumlah saksi tersebut dilaksanakan sejak 1 Agustus 2023.

Menurutnya, total ada tiga saksi yang sudah dipanggil oleh MKE. Diantaranya pihak wartawan yang memberitakan pertama, istri dari Y dan suami F. “Yang bersangkutan belum,” kata dia.

Menurutnya, sebelum ditangani MKE dua oknum yang bersangkutan lebih dulu diklarifikasi oleh atasannya langsung. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke bupati.

Baca Juga : 11 Perlombaan Digelar Pemkab Situbondo dalam Menyambut Harjakasi ke-205 dan HUT Kemerdekaan RI ke-78

Selanjutnya, kata dia, majelis kode etik melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

Namun pihak MKE masih belum bisa mengungkapkan secara detail hasil klarifikasi pada pihak keluarga.

“Masih proses, belum bisa kami ekspose. Informasi cukup di kami dulu. Nanti apapun hasilnya kami sampaikan pada teman-teman,” terang mantan Kadis Kominfo tersebut.

Perempuan yang tengah menjabat sebagai Asisten I Pemkab Bondowoso ini juga mengungkapkan, pihak keluarga kedua ASN tersebut sangat kooperatif dan mau memberikan keterangan.

Menurutnya, pihak keluarga mengakui bahwa pada saat kejadian tepatnya pada Sabtu 1 Juli 2023 lalu, dua oknum ASN tersebut memang keluar rumah.

“Pada hari kejadian, sama-sama ada kegiatan, keluar rumah. Pihak keluarga mengatakan, bahwa keluarga mereka keluar,” jelas dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, selanjutnya MKE akan memanggil yang bersangkutan yakni Y dan F. “Tentu pemanggilannya terpisah,” paparnya.

Dia pun menjelaskan, tugas MKE adalah menghimpun informasi dan mengklarifikasi pada pihak-pihak yang terkait soal kasus ini.

“Selanjutnya keputusan sanksi tetap ada di bupati. Kami kan yang ditugaskan bupati untuk mengklarifikasi persoalan ini,” ujarnya. (abr)