Share

SURABAYA – Bupati Pamekasan, Madura Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetyo telah diterbangkan dari Bandara Juanda Surabaya ke Jakarta, tadi pagi.

Bupati dan Kajari Pamekasan ini sebelumnya pada Rabu (2/8) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pamekasan yang kemudian dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka sekitar pukul 03. 20 WIB baru keluar dari ruang gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit. Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Dari pantauan di lapangan, Achmad Syafii yang sebelumnya saat tiba di Polda Jatim mengenakan baju dinas, ketika menuju Bandara Juanda memakai baju kotak-kotak dengan warna berkombinasi merah, ungu, putih dan memakai jaket.

Achmad Syafii yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat keluar dari ruang pemeriksaan lebih banyak diam dan tidak menjawab lontaran pertanyaan dari para jurnalis.

Sedangkan Rudi Indra Prasetyo lebih memilih mengenakan masker untuk menghindari dari sorotan kamera wartawan, supaya tidak dikenali.
Keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Jatim, mereka berdua langsung naik bus polisi milik Polres Pamekasan, menuju Terminal Bandara Juanda Surabaya, berangkat Kamis pagi ini menuju Jakarta dengan jadwal penerbangan awal.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun bahwa KPK mendapatkan barang bukti uang Rp 250 juta. Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan yang nilainya Rp100 juta.

 

Baca Juga : Tersangka OTT KPK Dikeler ke Mapolda Jatim

 

“Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji. KPK meningkatkan status penanganan kasus ini ke penyidikan, dengan menetapkan 5 orang tersangka,” kata seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya.

Sekadar diketahui, kasus operasi tangkap tangan oleh KPK ini dilakukan, Rabu (2/8) dengan mengamankan sekitar 11 orang. Mereka diduga terkait kasus penggelapan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 hingga 2016, di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, sebesar Rp100 juta.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, kemudian dihentikan oleh pihak kejaksaan. Namun, dengan catatan harus memberikan sejumlah uang nilainya sebesar Rp 250 juta.

Dari kasus tersebut KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalahBupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetyo, Kepala Inspektorat pamekasan Sucipto, Kepala bagian Administrasi Noer Solehudin dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. (sga)