Share

BONDOWOSO – Sebanyak empat orang keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Taman Krocok ditengarai menggadaikan kartu keluarga sejahtera (KKS) nya.

Menurut Kepala Dinas Sosial, dan P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, berdasarkan aturan sudah jelas bahwa kartu bantuan tersebut tak boleh dipegang oleh orang lain. Kecuali, penerimanya.

Kendati digadaikannya itu dilakukan sendiri oleh KPM. Karena, diduga faktor memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Kadang-kadang orang itu mungkin ya, karena masalah ekonomi,” ujarnya.

Tetap saja, tegas Anis, kartu bantuan itu tak boleh dipegang oleh orang lain. Bahkan pendamping. Kecuali ada surat kuasa.

Karena faktor resiko, khawatir ketika kartu dipegang orang lain. Dan digesek, hingga pin terblokir. Justru akan mempersulit penerima.

“Tak boleh seorang pun punya hak terhadap KKS itu, kecuali yang bersangkutan. Tak boleh (digadaikan, red) karena itu adalah kewajiban KPM untuk memegang sendiri,” jelasnya.

Baca Juga : Tahun 2023 Bondowoso Diperkirakan Alami Minus Anggaran, Pemkab Lakukan Rasionalisasi

Disinggung, apakah ini masuk pidana. Kata Anis, hal tersebut bulan wilayah Dinsos P3AKB.

Ia menerangkan, karena kondisi inilah Dinsos P3AKB bersama Polres Bondowoso turun memberikan edukasi dan sosialisasi ke Kantor Kecamatan Taman Krocok beberapa waktu lalu.

“Kita lakukan edukasi dulu, kami sampaikan mereka nanti juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menggadaika lagi,” pungkasnya.(Och)