Share

BONDOWOSO – Dari 209 Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bondowoso 85 persen didominasi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil). Berdasarkan peraturan Mendagri RI, seharusnya Sekdes berstatus PNS sudah ditarik sejak berlakunya peraturan tersebut sejak 2018. Namun, hingga saat ini penarikan PNS dari Desa tak kunjung rampung.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Prayitno, mengatakan, dalam pelaksanaannya memang dilakukan secara berangsur-angsur. Menurutnya, hingga saat ini realisasinya baru 40 persen.

“Dulu ada PP No 45 Tahun 2015 yang mengharuskan Sekdes harus PNS. Kemudian ada peraturan baru yang mengharuskan PNS ditarik pada lembaga pemerintah. Sekarang prosesnya masih 40 persen,” ungkapnya di kantor Pemerintah Daerah, Rabu (2/10).

Baca JugaGelar Aksi Solidaritas, Angkatan Muda Muhammadiyah Datangi Polres Bondowoso

Prayitno menjelaskan, terhambatnya pelaksanaaan tersebut dipicu oleh pihak Desa yang menyatakan belum siap ditinggalkan oleh Sekdes PNS. Dengan alasan masih butuh waktu untuk mempersiapkan SDM dan lain sebagainnya, terpaksa penarikan Sekdes PNS ditunda.

“Masih pelan-pelan karena desa masih butuh,” jelasnya.

Ia menargetkan selambat-lambatnya penarikan Sekdes PNS tersebut selesai pada tahun 2021.

“Paling terakhir 2021 karena pada saat itu sudah ada Pilkades serentak bulan 12 tahun 2020,” pungkasnya. (abr)