Share

BONDOWOSO – Lagi-lagi besarnya Dana Desa (DD) membuat salah-satu Kades di Bondowoso tergiur untuk melakukan korupsi. Alih-alih menggunakan DD untuk kepentingan masyarakat, oknum Kepala Desa Binakal Kecamatan Binakal Bondowoso periode 2016-2021 berinisial SM justru memanfaatkan untuk memperkaya diri.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso telah menetapkan SH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah sebelumnya SH mangkir panggilan Kejaksaan selama 3 kali. SH dititipkan ke Lapas Bondowoso setalah dijemput paksa di rumahnya, Rabu (24/3/2023).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Hastaryo menjelaskan, dalam praktiknya saat masih menjadi Kades, SH membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021.

Kegiatan fiktif yang dilakukan SH meliputi kegiatan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi. Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan SH mencapai Rp 117 juta.

Baca Juga : Halal Bihalal di Kecamatan Besuki, Bung Karna dan Nyai Khoi Berpesan Pentingnya Kerjasama

“Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari. Selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” ujarnya.

SH dijerat dengan asal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juto pasal 18 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, SH akan menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan bawa ke persidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya. (abr)