Share

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Karna Suswandi melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Tentang Larangan Penggunaan Mobil Dinas Roda Empat untuk Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Nomor 800.1.6.2/655/431.404.2/2024.

Pria yang akrab disapa Bung Karna ini menegaskan, mobil dinas disediakan untuk keperluan dinas saja. Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk mudik lebaran.

“ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk keperluan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga : Bank Jatim Jadi Perbankan Pertama di Bondowoso Gelar Sahur bersama Anak Yatim di LKSA Bunga Bangsa

Lebih lanjut, pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini menyampaikan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005, Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi ASN yang melanggar, Bupati Situbondo tidak segan-segan untuk mengeluarkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Ozi)