Beranda / Polri / Polres Muaro Jambi Terima Penyerahan Sukarela 8 Senjata Api Rakitan dari Warga SAD

Polres Muaro Jambi Terima Penyerahan Sukarela 8 Senjata Api Rakitan dari Warga SAD

MEMO INDONESIA.COM | MUARO JAMBI

Komitmen Polres Muaro Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diwujudkan melalui pendekatan humanis dan persuasif. Salah satunya dengan mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) kepada Polres Muaro Jambi, Kamis (5/11/2026).

Penyerahan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi sekitar pukul 11.45 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Canra, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pejabat utama Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Bahar, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat SAD dan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Suku Anak Dalam atas kesadaran dan kemauan mereka menyerahkan senjata api rakitan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan hasil dari imbauan dan pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Polres Muaro Jambi kepada masyarakat SAD di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil penyerahan, delapan pucuk senjata api rakitan tersebut berasal dari tiga desa, yakni satu pucuk dari Desa Pinang Tinggi, empat pucuk dari Desa Markanding, yang keduanya berada di Kecamatan Bahar Utara, serta tiga pucuk dari Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela melalui pemerintah desa, Polsek maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

Sementara itu, perwakilan warga SAD, Juardi, menyampaikan bahwa penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan inisiatif dan kesadaran masyarakat sendiri, tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.

Ia menerangkan bahwa senjata api rakitan tersebut sebelumnya digunakan untuk berburu dan dibuat secara mandiri dengan peralatan seadanya. Namun, dengan memahami adanya ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api, pihaknya menyatakan kesediaan untuk menyerahkan senjata tersebut kepada kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan delapan pucuk senjata api rakitan secara simbolis dari perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam kepada Polres Muaro Jambi, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.

Selanjutnya, seluruh senjata api rakitan yang telah diserahkan diamankan dan disimpan di gudang senjata api Bagian Logistik Polres Muaro Jambi.

Melalui kegiatan ini, Polres Muaro Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat juga diharapkan terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

(Humas/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *