MEMO INDONESIA.COM | MALANG – Polres Malang memperketat pemantauan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean panjang, mencegah panic buying, dan memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri turun langsung mengecek kondisi SPBU. Pemantauan juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan Pertamina untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar.
“Kami terus memantau ketersediaan stok dan berkoordinasi dengan Pertamina serta pemerintah daerah agar distribusi BBM berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Rulian, Senin (19/10).
Hasil pengecekan di SPBU 54.651.11, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Minggu (18/10/2026) malam, mencatat stok Pertalite 5.000 liter, Solar 2.000 liter, Pertamax 2.000 liter, dan Pertamina Dex 1.400 liter.
Sementara itu, di wilayah Pakisaji, stok Pertalite di SPBU Pepen tercatat 15.854 liter dan di SPBU Pakisaji 22.499 liter. Di SPBU Genengan, stok Pertalite mencapai 8.212 liter. Sejumlah jenis BBM lainnya tercatat bervariasi, termasuk beberapa yang nihil berdasarkan data pengecekan.
Rulian mengatakan, pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan distribusi sekaligus memastikan pelayanan SPBU tetap berjalan tertib.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM sesuai kebutuhan. Karena itu, perkembangan stok dan penyaluran akan terus kami pantau bersama instansi terkait,” tambahnya.
Rulian mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terpancing kepanikan. Pembelian berlebihan dinilai berpotensi memperpanjang antrean dan menghambat warga lain yang membutuhkan bahan bakar untuk beraktivitas.
Polres Malang bersama instansi terkait akan terus memantau stok dan penyaluran BBM serta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan untuk menjaga distribusi tetap tertib.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak membeli BBM secara berlebihan. Jika ditemukan penimbunan atau penyelewengan BBM, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
(hms/dwi)









