Beranda / Polri / Polisi Bersama Masyarakat: Paradigma Baru Menuju New Public Service di Tubuh Polri

Polisi Bersama Masyarakat: Paradigma Baru Menuju New Public Service di Tubuh Polri

MEMO INDONESIA.COM | JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia selalu melahirkan momentum penting bagi penataan institusi keamanan negara. Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 yang langsung diikuti langkah taktis mutasi jabatan perwira tinggi membawa sebuah optimisme baru.

Namun, perubahan paling mendasar yang patut didukung penuh secara konseptual adalah diperkenalkannya slogan baru: “Polisi Bersama Masyarakat – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani”.

Bagi masyarakat awam, perubahan slogan mungkin terkesan seperti rutinitas humas setiap kali terjadi suksesi kepemimpinan. Namun, dalam studi tata kelola reformasi birokrasi, perubahan dari slogan “Presisi” yang teknokratis menuju “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan sebuah paradigma yang sangat progresif. Ini adalah sebuah janji perubahan menuju New Public Service (NPS).

Konsep teoretis yang dipopulerkan oleh Janet dan Robert Denhardt ini menegaskan prinsip fundamental bahwa tugas utama birokrasi pemerintahan—termasuk kepolisian—adalah melayani warga negara, bukan menempatkan mereka sekadar sebagai objek kekuasaan atau konsumen layanan formal yang kaku.

Dengan menggunakan kata “Polisi” secara personal ketimbang “Polri” secara kelembagaan, Jenderal Suyudi secara tersirat sedang menggeser orientasi agar setiap individu personel Bhayangkara menjiwai secara mendalam ruh pengabdian langsung di tengah warga.

Mengapa pergeseran ke paradigma New Public Service, ‘in This Economy’ begitu mendesak dan harus didukung? Jawabannya terletak pada realitas sosiologis di lapangan yang kerap kali mengalami kebuntuan akibat kekakuan birokrasi yang kurang empati. Kita bisa berkaca pada kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu mengenai seorang mahasiswi anak kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Saat ia berulang kali menjadi korban pelecehan jalanan (catcalling) dan eksibisionisme, ia mencari perlindungan ke Polsek setempat, namun laporannya sempat ditolak dengan alasan prosedural: tidak ada bukti rekaman video. Akhirnya ia melapor ke Damkar Benhil, dan direspon cepat. Tanpa sekat birokrasi, petugas Damkar langsung tanggap membonceng korban, memburu pelaku di lapangan, memberikan teguran keras. Setelah aksi peneguran oleh Damkar tersebut viral, barulah jajaran Polsek bergerak mengamankan pelaku.

Kasus Benhil ini adalah potret empiris mengapa Polri sangat membutuhkan paradigma baru New Public Service (NPS). Masyarakat tidak membutuhkan hukum acara yang kaku dan formalitas administratif. Yang mereka butuhkan sederhana, kehadiran responsif dan perlindungan seketika. Di sinilah letak esensi pentingnya proker Kapolri baru dalam menerjemahkan slogan tersebut ke dalam tiga pilar pembenahan internal yang konkret, yaitu penguatan kelembagaan, integritas, dan pelayanan.

Dalam aspek penguatan kelembagaan, rencana kerja Kapolri baru untuk merampingkan struktur birokrasi Mabes Polri dan memperkuat Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai garda terdepan pelayanan sangat tepat dan wajib diapresiasi. Restrukturisasi ini tidak boleh berhenti pada pemindahan personel secara fisik, melainkan harus dibarengi dengan injeksi budaya kerja NPS di tingkat basis.

Polsek harus menjelma menjadi “ruang aman pertama” yang responsif, adaptif, dan memiliki kepekaan sosiologis yang tinggi terhadap dinamika warga sekitar. Anggaran dan otoritas harus digeser ke bawah agar polisi lapangan memiliki ruang gerak yang cukup untuk hadir memberikan solusi cepat atas persoalan warga.

Di Jambi perwujudan nyata dari pergeseran budaya kerja berbasis New Public Service ini telah diakselerasi melalui pendekatan sosiologis-keagamaan yang menyentuh akar rumput.

Sebagai contoh, program “Subling” (Subuh Keliling) yang aktif digerakkan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) merupakan langkah taktis yang sangat positif untuk membangun komunikasi dua arah yang humanis dengan masyarakat.

Selain itu, saya juga memperhatikan setiap pagi dan sore hari, saat jam sibuk (rush hour) banyak personil polisi turun ke jalan membantu kelancaran lalu lintas. ‘Apel di jalan atau hadir ditengah masyarakat lebih dibutuhkan dari apel di Polda’.

Namun, agar program kepanduan rohani dan kultural ini tidak terjebak menjadi seremoni elitis belaka, esensi program ini harus direplikasi secara masif di tingkat bawah. Yang paling krusial untuk hadir melakukan Subling serta melaksanakan sholat berjamaah lima waktu di masjid-masjid pemukiman adalah Kapolsek dan seluruh jajarannya.

Kehadiran para personel di tingkat Polsek dengan tetap mengenakan seragam polisi lengkap saat beribadah dan membaur bersama warga akan menjadi simbol visual yang sangat kuat. Seragam tersebut menegaskan bahwa negara senantiasa hadir, dekat, dan siap melayani kapan pun dan di mana pun, sekaligus meruntuhkan barikade psikologis yang selama ini sering membuat masyarakat merasa berjarak dengan aparatnya.

Kendati demikian, pendekatan kultural di tingkat basis ini tidak akan pernah bertahan lama tanpa topangan reformasi manajerial yang sehat di dalam tubuh organisasi. Ketulusan polisi lapangan untuk membaur dan mengayomi masyarakat membutuhkan keteladanan pimpinan (leadership by example) serta jaminan integritas kolektif.

Komitmen Jenderal Suyudi untuk menerapkan merit system secara murni serta menutup rapat pintu bagi praktik “titipan” dan transaksi jabatan dalam promosi internal adalah prasyarat mutlak. Ketika seorang pimpinan mampu memberikan teladan integritas dan empati yang nyata, nilai-nilai New Public Service akan merembes secara organik ke level terbawah.

Seorang polisi lapangan hanya akan bisa melayani masyarakat dengan tulus dan tanpa pamrih apabila sistem internal organisasi mereka juga memperlakukan mereka secara adil, transparan, dan berdasarkan rekam jejak integritas yang objektif.

Akhirnya, muara dari reformasi birokrasi ini adalah lahirnya pelayanan publik yang benar-benar menjiwai esensi tugas kepolisian. Kita harus segera mengakhiri fenomena sinis “no viral, no justice”. Pelayanan publik kepolisian ke depan harus digerakkan oleh public spirit—sebuah jiwa pengabdian yang melekat di balik seragam. Digitalisasi penanganan aduan berbasis risiko yang transparan dan kebijakan tegas berupa sanksi seketika bagi oknum pungli di loket pelayanan adalah alat bantu yang baik.

Namun, ruh utamanya tetap berada pada sensitivitas kemanusiaan aparat saat menerima setiap keluhan warga. Melalui pelembagaan paradigma New Public Service yang konsisten, slogan “Polisi Bersama Masyarakat” tidak lagi menjadi slogan di atas kertas, melainkan wujud nyata dari kehadiran negara.

Langkah awal Jenderal Suyudi telah membuka ruang optimisme yang besar, dan kini publik dengan penuh harapan menunggu pembuktian serta konsistensi implementasinya di lapangan demi tegaknya rasa aman bagi seluruh warga negara.
____
*Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan & Dosen Magister Ilmu Hukum – Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Pubik

(Humas/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *