Beranda / TNI / Perang Lawan Modus Baru: Kemenko Polkam, TNI AL dan BNN Musnahkan 4.364 Vape Narkotika Senilai Rp 34.9 Miliar

Perang Lawan Modus Baru: Kemenko Polkam, TNI AL dan BNN Musnahkan 4.364 Vape Narkotika Senilai Rp 34.9 Miliar

MEMO INDONESIA.COM | BANDAR LAMPUNG — Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap modus baru peredaran gelap narkotika. Sebanyak 4.364 cartridge cairan vape (rokok elektrik) yang terindikasi mengandung zat psikoaktif berbahaya jenis etomidate dan zat sintetis lainnya dimusnahkan di Mako Lanal Lampung, Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (19/10).

Pemusnahan barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp 34,912 miliar ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus. Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) dan Pamobvitnas Lanal Lampung yang sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut dari jaringan sindikat di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada Senin (5/10).

Dalam arahannya, Wamenko Polkam menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan penyelundupan, korupsi, dan narkotika.

“Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya, Kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkotika ini,” tegas Wamenko Polkam.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL, khususnya Pusintelal dan Pomal Lanal Lampung, serta Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan, masyarakat, dan seluruh pihak yang bersinergi mengungkap kasus ini. Menurutnya, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu jiwa anak bangsa dari potensi kerusakan otak dan masa depan yang suram.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Asep Saepudin, yang hadir mewakili Kepala BNN RI, memberikan apresiasi serupa kepada seluruh unsur aparat yang terlibat.

“Pengungkapan kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Kita semua. Jaringan sindikat narkotika akan terus mencari celah dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui pengamanan berlapis aparat. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu menghadapi ancaman narkotika sendirian. Kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan,” ujar Sestama BNN RI.

Menyikapi maraknya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran gelap narkotika, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan vape guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman zat narkotika jenis baru.

“Langkah regulatif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi publik, serta perlindungan generasi muda. Kita harus terus bersama-sama menjaga tekad dan komitmen untuk menutup setiap celah peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Sestama BNN RI.

(Penmar/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *