Memo Indonesia.com | Malang – Tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait permasalahan Kepala Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengemuka dalam agenda mediasi dan klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Camat Pagelaran, Elin Vikawati, S.STP., M.M., Kamis (15/10/2026).
Mediasi yang digelar di aula Kantor Kecamatan Pagelaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nomor 400.10.2.2/2547/35.07.312/2026 tentang pengaduan masyarakat atas permasalahan Kepala Desa Balearjo.
Pertemuan ini mempertemukan Kusnadi selaku pihak pertama dan Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, selaku pihak kedua. Sejumlah saksi dari unsur kecamatan, sekretaris desa, serta awak media turut hadir dalam agenda tersebut.
Sengketa Lahan 34 Meter Persegi, Patok Paralon Dipertanyakan
Dalam mediasi, Kusnadi memaparkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduannya. Salah satu yang disorot adalah dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 34 meter persegi yang diduga dilakukan oleh Nurhadi, dengan ditemukannya patok baru berbahan paralon di lokasi yang disengketakan.
Selain persoalan batas tanah, Kusnadi juga mempersoalkan pembangunan fasilitas toilet atau WC milik Nurhadi yang disebut berjarak sekitar 3–5 meter dari sumur miliknya. Menurut Kusnadi, sumur tersebut telah ada sejak sekitar tahun 1970. Ia mengkhawatirkan potensi pencemaran air akibat rembesan limbah dari fasilitas tersebut.
Kusnadi mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah desa melalui Sekretaris Desa, Sutikno, dengan harapan pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Namun, karena merasa tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, ia akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Kepanjen.
Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan perkara Nomor 172/Pdt.G/2026/PN Kpn. Dalam keterangannya saat mediasi, Kusnadi juga menyoroti ketidakhadiran pihak-pihak yang disebut telah dipanggil pengadilan sebanyak dua kali.
Riwayat Tanah dan Akta Hibah Menjadi Pokok Perbedaan Keterangan
Persoalan lain yang disampaikan Kusnadi adalah dokumen riwayat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Moh. Nasir pada 16 April 2026. Dalam dokumen tersebut, menurut Kusnadi, disebutkan bahwa pada 2025 tanah seluas kurang lebih 230 meter persegi telah dihibahkan kepada dirinya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama terkait kesesuaian luas tanah, riwayat kepemilikan, dan batas bidang tanah yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Kepala Desa Moh. Nasir membantah adanya penyerobotan lahan. Ia menyatakan bahwa persoalan hibah tanah telah memiliki dasar berupa Akta Hibah Nomor 485/2025 yang ditandatangani oleh PPATS Kecamatan Pagelaran, dengan luas kurang lebih 98 meter persegi, dari Tuan Arnam kepada Kusnadi.
Moh. Nasir juga menjelaskan bahwa pematokan batas tanah telah dilakukan dan disaksikan oleh para tetangga. Menurutnya, patok yang digunakan adalah paku besi, bukan paralon.
Ia pun mempertanyakan keberadaan patok paralon yang ditemukan di lokasi sengketa dan meminta agar pihak yang memasangnya dapat diketahui.
Perbedaan keterangan mengenai luas tanah, riwayat hibah, dan jenis patok tersebut menjadi persoalan yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi serta fakta di lapangan.
Akui Dua Kali Dipanggil Pengadilan, Alasan Tidak Hadir Dipertanyakan
Dalam forum mediasi, Moh. Nasir mengakui telah menerima dua kali panggilan dari Pengadilan Negeri Kepanjen. Namun, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir karena pihak pertama belum melakukan komunikasi dengannya.
Alasan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan mediasi, mengingat panggilan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang perlu ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian mengenai konsekuensi hukum atas ketidakhadiran para pihak menjadi kewenangan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait persoalan penggunaan WC milik Nurhadi, Moh. Nasir menyatakan bahwa dirinya telah memfasilitasi upaya penutupan fasilitas tersebut. Namun, Kusnadi mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepadanya serta kurangnya transparansi dalam proses yang disebut telah difasilitasi itu.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diadukan tidak hanya menyangkut batas tanah, tetapi juga komunikasi, transparansi, dan upaya penyelesaian oleh pemerintah desa.
Camat Pagelaran Tekankan Kepatuhan terhadap Proses Hukum
Menanggapi berbagai keterangan yang disampaikan, Camat Pagelaran, Elin Vikawati, meminta kedua belah pihak memahami dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta meminta kedua belah pihak hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat juga mengimbau agar selama proses penyelesaian berlangsung, kedua belah pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Sebagai tindak lanjut administratif atas pengaduan masyarakat tersebut, Camat Pagelaran menyampaikan rencana untuk melaporkan hasil mediasi kepada Bupati Malang, dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kabupaten Malang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang bagi instansi terkait untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing.
Penyelesaian Tak Cukup dengan Mediasi
Sengketa ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari perbedaan keterangan mengenai luas tanah, keabsahan dan riwayat dokumen hibah, keberadaan patok paralon, hingga penanganan pengaduan warga oleh pemerintah desa.
Mediasi di tingkat kecamatan diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian pendapat semata, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai hukum.
Pada akhirnya, setiap pihak berkewajiban menghormati proses hukum yang berlaku. Sementara itu, pengaduan masyarakat yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga mediasi berlangsung, perbedaan keterangan antara kedua belah pihak masih menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
(Dwi)








