MEMO INDONESIA.COM | JAKARTA
Bagus Oktafian Abrianto (Dosen Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Berita penangkapan dan penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyita perhatian publik.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026, tanpa terkait proses penegakan hukum yang sah. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tentu belum merupakan putusan bersalah. Namun, kabar ini mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana perangkat negara yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga digunakan untuk menyadap kepala negara di luar kewenangan yang dibenarkan hukum?
Perdebatan tidak boleh berhenti pada siapa menyadap siapa. Persoalan yang lebih menentukan ialah dari mana kewenangan menyadap diperoleh, untuk tujuan apa kewenangan itu diberikan, dan siapa yang memastikan penggunaannya tetap berada dalam batas hukum. Ketika kewenangan tersebut menyentuh komunikasi presiden, taruhannya mencakup hak pribadi sekaligus kemungkinan terpaparnya informasi strategis negara.
Dalam hukum administrasi, kepemilikan perangkat tidak melahirkan kewenangan.
Kemampuan membuka percakapan seseorang merupakan persoalan teknologi; hak untuk melakukannya merupakan persoalan hukum.
Pangkat, kedekatan dengan kekuasaan, atau akses ke sistem penyadapan tidak dapat menggantikan dasar kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Negara hukum justru dibangun agar kemampuan memaksa tidak otomatis berubah menjadi kebebasan bertindak.
Kewenangan melekat pada jabatan menurut hukum, bukan menjadi milik pribadi pemegang jabatan. Karena itu, tugas umum Polri untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai izin menyadap setiap orang. Pemberian tugas harus dibedakan dari pemberian instrumen yang membatasi hak.
Semakin jauh suatu tindakan memasuki kehidupan pribadi, semakin jelas pula dasar dan pembatasannya harus dirumuskan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa pembatasan privasi melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang.
Pesannya tetap relevan: tindakan yang dapat membuka percakapan paling pribadi tidak boleh bergantung pada kebijakan internal lembaga semata.
Peraturan internal diperlukan untuk menata pelaksanaan, tetapi tidak dapat menjadi sumber kewenangan baru yang melampaui undang-undang.
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebut penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan pengaturannya kepada undang-undang mengenai penyadapan. Ketentuan itu tidak patut dibaca sebagai cek kosong.
Penggunaannya harus ditautkan pada dasar undang-undang yang berlaku bagi perkara dan lembaga bersangkutan. Kewenangan sebuah lembaga tidak otomatis dapat dipinjam lembaga lain hanya karena sama-sama menjalankan fungsi penegakan hukum.
Dari sudut hukum administrasi, pengujian perlu diarahkan pada sumber kewenangan, prosedur, dan tujuan tindakan. Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Perkara apa yang sedang ditangani? Mengapa sasaran tertentu dipilih? Berapa lama penyadapan berlangsung? Pertanyaan tersebut harus dapat dijawab sebelum keberhasilan operasi dijadikan pembenaran. Temuan yang berguna tidak dengan sendirinya menyembuhkan tindakan yang sejak awal tidak berwenang.
Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyediakan kerangka larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan tanpa dasar kewenangan dan penggunaan wewenang yang menyimpang dari tujuannya.
Dalam kerangka ini, alat penyidikan yang digunakan untuk memantau lawan politik atau mengumpulkan bahan tekanan pribadi memperlihatkan persoalan penyimpangan tujuan. Analisis tersebut tidak otomatis menentukan forum sengketanya; tindakan dalam proses pidana tetap harus diperiksa menurut mekanisme hukum acara yang relevan.
Dalih diskresi juga harus ditempatkan secara tepat. Diskresi membantu pejabat mengambil keputusan dalam ruang yang dibenarkan hukum, bukan menciptakan sendiri kekuasaan untuk membatasi hak. Demikian pula perintah atasan: ia perlu diuji dasar, ruang lingkup, dan keabsahannya. Jika cukup dengan perintah hierarkis, perlindungan privasi akan bergantung pada kehendak orang yang menguasai rantai komando.
Persoalannya menjadi lebih berat ketika hasil sadapan berpotensi memuat rahasia negara. Komunikasi presiden dapat menyangkut pertahanan, hubungan luar negeri, atau keselamatan pejabat dan masyarakat.
Akses tanpa hak terhadap informasi demikian berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Meski demikian, tidak setiap percakapan presiden otomatis merupakan rahasia negara. Status pembicara saja tidak cukup untuk menentukan sifat seluruh informasi yang dibicarakannya.
Rahasia negara harus dibedakan dari rahasia pribadi pejabat, kepentingan politik penguasa, dan informasi yang sekadar memalukan pemerintah.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 menempatkan rahasia intelijen sebagai bagian dari rahasia negara dengan kategori yang ditentukan hukum. Sementara itu, dalam rezim keterbukaan informasi publik, pengecualian akses harus mengikuti alasan yang sah dan pengujian konsekuensi.
Label rahasia tidak semestinya diberikan hanya karena informasi itu tidak nyaman diketahui masyarakat.
Di sinilah muncul benturan yang harus diatasi. Penyadapan dapat diperlukan untuk mengungkap kejahatan yang mengancam negara, tetapi pelaksanaannya juga dapat membuka informasi yang wajib dilindungi. Jawabannya bukan membebaskan aparat mengakses seluruh informasi atas nama keamanan.
Harus ada pembatasan sasaran, pemilahan data yang relevan, pengamanan hasil, dan pengendalian pihak yang boleh mengaksesnya.
Kerahasiaan operasi pun tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari pemeriksaan. Publik memang tidak harus mengetahui isi setiap sadapan, identitas informan, atau rincian operasi. Namun, pengawas yang berwenang harus dapat memeriksa dasar perintah, kepatuhan prosedur, dan penggunaan hasilnya melalui mekanisme yang melindungi informasi sensitif.
Menutup isi rahasia dari publik berbeda dengan menutup tindakan pejabat dari pertanggungjawaban.
Hubungan kewenangan, kerahasiaan, dan sanksi ini dapat diterangkan melalui konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi. Dalam pengertian fungsionalnya, hukum pidana digunakan untuk menegakkan kewajiban dan larangan dalam suatu tata pengaturan administrasi.
Negara menetapkan siapa boleh bertindak dan dengan syarat apa, kemudian memberi ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu yang secara tegas dirumuskan sebagai tindak pidana.
Akan tetapi, konsep tersebut tidak berarti setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan kejahatan. Kekeliruan pencatatan perlu dibedakan dari penyadapan yang sengaja dilakukan tanpa hak, penggunaan hasil untuk pemerasan, atau pembocoran informasi yang dilindungi.
Penilaian harus bertumpu pada rumusan delik, sifat melawan hukum, dan kesalahan pelaku sebagaimana dipersyaratkan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana tidak boleh dibangun hanya dari anggapan bahwa prosedur telah dilanggar.
Sebaliknya, penyadapan tanpa hak juga tidak layak dikecilkan menjadi urusan administrasi internal belaka. Jika unsur tindak pidananya terpenuhi, pemeriksaan etik atau penjatuhan hukuman disiplin tidak menggantikan proses pidana. Tidak semua delik penyadapan harus diklasifikasikan sebagai hukum pidana administrasi; KUHP juga melindungi kepentingan pribadi melalui ketentuan pidana tentang penyadapan.
Konsep administrative penal law berguna untuk membaca hubungan antarnorma, bukan menghapus perbedaan dasar pertanggungjawabannya.
Demikian pula asas ultimum remedium tidak dapat dijadikan alasan umum bahwa aparat harus lebih dahulu dihukum secara administratif sebelum dapat diproses pidana. Keharusan mendahulukan sanksi administratif bergantung pada undang-undang yang mengaturnya.
Menjadikannya syarat untuk semua perkara justru berisiko menyediakan perlindungan tambahan bagi penyalahguna kewenangan yang tidak diberikan oleh hukum.
Pembenahan karena itu harus menyentuh desain pengawasan. Untuk penyadapan penegakan hukum, kontrol yudisial yang efektif patut dijadikan prinsip, dengan alasan permohonan yang dapat diuji, sasaran tertentu, serta batas waktu yang ketat.
Keadaan mendesak perlu dirumuskan secara terbatas dan diikuti pemeriksaan segera setelah tindakan. Kecepatan menghadapi ancaman tidak boleh menjadi alasan menghilangkan pengawasan.
Pengawasan juga harus berlanjut setelah rekaman diperoleh. Setiap akses dan penyalinan perlu tercatat agar penggunaan data dapat ditelusuri. Informasi yang tidak berkaitan dengan perkara harus ditangani menurut aturan retensi dan pemusnahan yang dapat diaudit, tanpa menghilangkan bukti dugaan penyalahgunaan.
Warga yang dirugikan memerlukan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif. Perlindungan tidak selesai ketika aparat mematikan alat sadap.
Dugaan penyadapan terhadap presiden semestinya menjadi momentum memperbaiki perlindungan seluruh warga. Presiden memiliki perangkat pengamanan dan akses terhadap lembaga negara yang jauh lebih kuat daripada masyarakat biasa. Jika perlindungan pada tingkat itu dipersoalkan, perhatian publik wajar tertuju kepada jurnalis, akademisi, pekerja, pelaku usaha, dan warga yang tidak memiliki sumber daya serupa.
Ukuran keberhasilan negara hukum ialah kemampuan memastikan setiap kewenangan dapat diuji, termasuk ketika dijalankan secara rahasia. Polri memerlukan perangkat yang memadai untuk mengungkap kejahatan, sekaligus pembatasan yang menjaga kepercayaan masyarakat.
Rahasia negara harus dilindungi tanpa menjadikannya tempat berlindung bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dari kegelisahan itulah lahir pertanyaan yang patut tinggal dalam ingatan kita:
“kalau presiden saja bisa disadap, bagaimana dengan kita?”
(Red)









