MEMO INDONESIA.COM | PIDIE JAYA
Daerah yang kembali terdampak bencana susulan dapat menetapkan status tanggap darurat. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, terutama perbaikan infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat.
.
Meskipun penanganan bencana sebelumnya telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, daerah yang kembali mengalami bencana dengan dampak cukup luas dapat menetapkan kembali status tanggap darurat.
.
Penetapan status tersebut memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian/lembaga terkait bergerak lebih cepat. Sebab, penanganan melalui mekanisme tanggap darurat dapat menghindari proses administrasi yang panjang, seperti pengadaan melalui lelang yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat sebagai arahan bagi daerah terdampak bencana susulan untuk menerapkan kembali status tanggap darurat sesuai kondisi di lapangan. Dengan begitu, Pemda dapat mengoptimalkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), sementara kementerian/lembaga juga dapat mempercepat dukungan penanganan.
.
Selain penanganan bencana susulan, pemerintah pusat terus memperkuat dukungan anggaran untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak. Pemerintah telah menyiapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera periode 2026-2028 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp100,1 triliun.
.
Penanganan pascabencana Sumatera merupakan pekerjaan besar karena mencakup 53 kabupaten/kota di tiga provinsi. Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan masing-masing daerah.
.
Saya meminta pemerintah kabupaten/kota dan provinsi mendata kebutuhan yang belum tertangani. Persoalan yang dapat diselesaikan menggunakan anggaran daerah agar segera dikerjakan, sedangkan kebutuhan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dapat dikoordinasikan melalui Satgas PRR.
*****
Pidie Jaya, Aceh.
(Humas/Red)









