Share

 

BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bondowoso akhirnya menetapkan jumlah syarat percalonan, baik lewat jalur perseorangan maupun jalur partai politik. Jumlah syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU ini akan diinformasikan ke pimpinan DPRD Bondowoso, Partai politik, serta Panwaskab.

Junaidi, Divisi Hukum KPU Bondowoso ditemui Memo Indonesia beberapa waktu lalu menjelaskan dukungan minimum pasangan calon perseorangan mengacu pada DPT Pemilu terakhir. Dijelaskan, bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang terbuat dalam DPT sebanyak 500 ribu – 1 juta jiwa harus didukung paling sedkiti 7,5 persen.

Sementara dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, selain harus didukung paling sedikit 7,5 persen, disebutkan juga jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota.

Ia menyebutkan kalau jumlah kecamatan di Bondowoso ada 23 maka dukungan Paslon perorangan harus tersebar di 13 kecamatan.

“Syaratnya itu adalah didukung oleh 50 persen lebih kecamatan yang dibuktikan dengan e-KTP. Jadi nanti kalau dihitung sekitar 45 ribu jumlah dukungan,” ujarnya.

Sementara,Saifullah, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, ditemui usai Rapat Pleno Penetapan Syarat minimal dukungan Paslon yang diusung Parpol, Selasa (19/9), menjelaskan untuk calon yang ingin lewat partai politik, ada dua jalan yang bisa dilalui. Untuk lewat jumlah kursi, harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Bondowoso.

 

Baca Juga : Ini Syarat Jadi Paslon Indpenden di Pilbup Bondowoso

 

Artinya, calon yang ingin maju lewat parol harus memiliki dukungan sembilan kursi, karena jumlah kursi di DPRD Nondowoso 45. Selain itu, satu opsi lain, mendapatkan dukungan lewat suara sah dalam pemilu legislatif terakhir atau pada 2014 silam.

Untuk syarat suara sah berbeda dengan jumlah kursi DPRD. Syaratnya minimal 25 persen. Suara sah legilatif pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya sekitar 4.500 suara. Sehingga, kandidat harus mendapatkan suara sah sekitar 113 ribu suara.

Sementara itu, di Bondowoso kata Saifullah, satu-satunya partai politik yang bisa maju tanpa harus berkoalisi yakni Partai Kebangkitan Bangsa. Dari dukungan kursi, PKB memiliki 12 kursi, sementara dari suara sah PKB telah mengantongi suara sah sekitar 115 ribu.

Untuk informasi, berdasarkan keterangan dari KPU Bondowoso kalender pendaftaran pasangan calon dibuka mulai tanggal 8 – 10 Januari 2018. Sedangkan penetapannya pada 12 Februari 2018.

Tampak hadir dalam rapat pleno tersebut di antaranya Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Perwakilan dari Bakesbangpol, serta seejumlah perwakilan dari seluruh partai politik. (och)