Soal Perda No 5 Tahun 2020, Peamangkasan Jarak Hingga 950 meter Tak Ada Dalam Naskah Akademik
- 21 February 2021
- 0
BONDOWOSO – Perubahan pemangkasan jarak tata letak antara toko modern dan pasar tradisional dari semula diatur 1000 meter menjadi 50 meter tidak ada dalam Naskah Akademik (NA) pada Raperda nomor 5 tahun 2020 yang diusulkan oleh eksekutif kepada DPRD. Hal itu diakui oleh Ketua DPRD Bondowoso Achmad Dhafir di Wisma Ketua DPRD, Sabtu (20/2/2020).
“Di naskah tidak ada (Perubahan tata letak), kan ini perubahan terhadap Perda sebelumnya yang mengatur jarak sebelumnya wajib 1.000 meter,” katanya.
Dhafir menjelaskan, Raperda yang diajukan eksekutif kepada DPRD, yang didalamnya telah dilampirkan Naskah Akademik (NA) tidak memuat soal perubahan tata letak. Yang ada diantaranya adalah toko modern harus menerima 20% produk UMKM masyarakat dan melakukan pembinaan kepada toko kelontong sekitar.
“Di sisi lain untuk memberikan kemudahan pada investor yang mau membuka usaha di daerah, yang tujuanya untuk membuka lapangan pekerjaan untuk pemuda-pemuda di Bondowoso,” jelas Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Pihak DPRD memiliki keyakinan. Dilakukannya pemangkasan besar-besaran itu justru untuk menguntungkan masyarakat Bondowoso di saat investor tergiur untuk membuka usaha di Bondowoso . Bahkan, Achmad Dhafir menyebut jika hal itu atas dasar perintah dari pemerintah pusat.
“Dengan mengatur jarak seperti itu (1000 meter), maka akan ada tudingan kita mempersuli pelaku usaha para pemilik modal untuk berinvestasi di Bondowoso, saat ini faktanya mereka diberi kesempatan. Maka kemudian dari pada diatur sedemikian rupa, kita beri kebebasan toh pada akhirnya, mereka juga tidak akan memanfaatkan peluang ini, tapi mereka senang berinvestasi di Bondowoso,” terangnya.
Baca Juga : Lima Posisi Perangkat Desa Wringin Anom Kosong, Puluhan Peserta Ikuti Penjaringan
Politisi PKB tersebut menegaskan jika arus deras masuknya investor ke Bondowoso tidak boleh dibendung. Melainkan harus diikuti agar juga ketiban untung. Tentu dengan cara memberikan kemudahan izin. Namun dengan persyaratan ketat. Seperti harus menyerap karyawan lokal, menyertakan produk UMKM dalam daftar produk, dan melakukan pembinaan terhadap toko kelontong terdekat.
“Di saat kereta begitu cepat jangan distop. Karena pusat mengintruksikan beri kemudahan. Mari kita fasilitas. Tapi harus ada syarat. Kalau tidak mematuhi cabut izinnya,” tukasnya. (abr)