Share

BONDOWOSO – KPU Bondowoso telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2018, Senin (12/2). Kedua paslon dimaksud yakni, Ahmad Dhafir–Hidayat dan Salwa Arifin-Irwan Bachtiar.

Setelah penetapan, masing-masing paslon diminta untuk segera menyerahkan rekening laporan awal dana kampanye serta photo paslon yang akan digunakan untuk pembuatan alat peraga kampanye dan surat suara.

“Tinggal beberapa kewajiban-kewajiban yang barangkali perlu dilengkapi, Seperti contoh rekening laporan awal dana kampanye yang hari ini harus disetor ke KPU. Kemudian photo dalam rangka pembuatan alat peraga kampanye atau bahan kampanye termasuk photo untuk surat suara yang itu harus segara untuk disampaikan kepada KPU,” jelasnya.

Baca Juga : Resmi, Dhafir-Dayat Versus Salwa-Irwan

Terkait laporan awal dana kampanye, Hairul Anam, menguraikan bahwa laporan tersebut penting untuk dlaporkan karena dalam setiap penggunaan dana kampenya harus dipertanggung jawabkan. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan laporan tersebut ke kantor akuntan publik untuk diaudit.

“Dan kami akan menyampaikan laporan itu kepada kantor akuntan publik untuk diaudit. Maksimal tanggal 14 Februari 2018 (penyerahan nomer rekening dan photo),” jelasnya.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye, kata Anam, dari unsur perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan yang sifatnya kelompok tidak lebih dari  Rp 750 juta. Terkait batasan dana kampanye paslon, KPU masih akan  melakukan perencanaan.

“Nanti ada batasan itu, dan sekarang masih proses kita perencanaan kira-kira sampai mana batasannya,” ujarnya. (och)