Share

 

BONDOWOSO – KPU Bondowoso melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar perhitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Minggu (10/9). KPU menetapkan rekapitulasi DPT Pilpres 2014 sebagai dasar penghitungan.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan, bahwa sesuai aturan yang ada, dukungan minimum pasangan calon perseorangan mengacu pada DPT Pemilu terakhir.

Bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang terbuat dalam DPT sebanyak 500ribu – 1 juta jiwa harus didukung paling sedkiti 7,5 persen.

Sementara dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, selain harus didukung paling sedikit 7,5 persen, disebutkan juga jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota.

Junaidi, Komisioner KPU Bondowoso Divisi Hukum, menjelaskan jadi kalau jumlah kecamatan di Bondowoso ada 23 maka dukungan Paslon perorangan harus tersebar di 13 kecamatan.

 

Baca Juga : Sosialisasikan Pemilih Cerdas, KPU Bondowoso Dirikan Rumah Pintar

 

“Syaratnya itu adalah didukung oleh 50 persen lebih kecamatan yang dibuktikan dengan e-KTP. Jadi nanti kalau dihitung sekitar 45 ribu jumlah dukungan,” ujarnya.

Setelah memenuhi persyaratan ini, kata Junaidi, pihaknya masih akan melakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi terhadap pendukung itu.

Sementara release diterima dari KPU, jumlah DPT Pilpres untuk Kabupaten Bondowoso yakni 598.727. Rinciannya pemilih perempuan 310.757 dan pemilih laki-laki 287.970. Sementara penghitungan untuk paslon indpenden yakni 7,5 persen dikalikan 598.727 orang.

Dalam rapat pleno itu tampak dilibatkan dari Dispendukcapil dan Panwaskab. (och)