Share

BONDOWOSO – Fraksi PKB dan PDIP di DPRD Bondowoso menyoroti rekrutmen, kesiapan anggaran, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) PPPK setempat.

Sorotan ini disampaikan saat membacakan PU Fraksi terhadap Raperda P-APBD 2022, di Gedung DPRD setempat, pada Kamis (18/8/2022).

Juru bicara Fraksi PDIP, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar Rahmat, menerangkan, pihaknya menyoroti tentang adanya maladministrasi dalam petikan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/236/430.4.2/2022, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022.

“Dari data yang kami peroleh menunjukkan bahwa adanya indikasi pelanggaran peraturan perundangan undangan,” katanya.

Ia menjabarkan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah petikan SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso tidak sesuai dengan tanggal penetapan yang sesungguhnya.

Kondisi ini, dinilainya berdampak pada keabsahan tandatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso yang nyatanya baru per tanggal 24 Maret 2022 dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.

“Kami berharap Pemerintah Daerah harus lebih berhati hati dalam mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang berdampak luas kepada nasib masyarakat,” urainya.

Di lain sisi, pihaknya mempertanyakan kemampuan anggaran pemerintah daerah terhadap rencana rekrutmen dan penggajian terhadap 250 formasi PPPK baru di tahun 2022.

Baca Juga : Pengunjung Apresiasi Pesta Rakyat yang Digelar Pemkab Situbondo

” Tidak cukup pada rekrutmen saja, penggajian terhadap formasi PPPK nantinya juga akan dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKB, Zaki Imron, menerangkan, pihaknya turut mempertanyakan SK Bupati tertanggal 2 Februari 2022 itu.

“Yang ditanda tangani oleh saudara Bambang Sukwanto, atas nama Bupati Bondowoso. Dimana SK pada tanggal tersebut masih tercatat sebagai Kepala Perpustakaan Kabupaten Lumajang. Mohon penjelasan Bupati Bondowoso, termasuk juga dengan konskekuensi anggaran yang diakibatkan adanya tanda tangan tersebut,” urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bambang Soekwanto menerangkan bahwa kondisi itu terjadi karena kesalahan administrasi saja. Namun, dipastikan tak berpengaruh terhadap keabsahan SK yang dikeluarkan.

“InsyaAllah tetap sah,” urainya.

Sementara terkait kesiapan anggaran, kata Sekda Bambang, sedang dihitung oleh tim.

“Belum tahu masih, makanya masih dihitung oleh temen-temen,” pungkasnya.(Och)