Ratusan BPD dari 4 Kecamatan Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga 2027
- 11 September 2024
- 0
SITUBONDO – Sebanyak 227 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari kecamatan Arjasa, Jangkar, Asembagus, dan Banyuputih dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan menjadi periode 2019-2027.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Karna Suswandi, di Aula SKB Kecamatan Arjasa, pada Rabu (11/9/2024).
Total se kabupaten sendiri ada 897 orang. Beberapa di antaranya telah dikukuhkan pada periode pertama 9 September 2024 di Pendopo Aryo Kabupaten, dan Pendopo Eks Pembantu Bupati Besuki.
Baca Juga : Kadinkes Situbondo Bantah Puluhan Siswa SD Islam Al Abror Terpapar Cacar Monyet
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DPMD) Situbondo, Suryatno menjelaskan, pengukuhan dilakukan untuk memberikan keabsahaan dan legalitas atas perpanjangan masa jabatan anggota BPD yang semula periodesasinya enam tahun menjadi delapan tahun
“Ini sebagaimana amanat UU nomer 3 tahun 2024 khususnya pasal 56 ayat (2),” ungkapnya.
Bupati Karna Suswandi, mengatakan, ke depan pihaknya akan menggelar peningkatan kapasitas anggota BPD.
Tujuannya, agar bisa meningkatkan kapasitas yang ujungnya terbangun sinergitas yang baik antara BPD dan Pemdes.
“Sehingga berdampak terhadap pembangunan di desanya,” pungkasnya.(Och)