Pjs Bupati Situbondo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
- 16 October 2024
- 0
SITUBONDO – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Situbondo, Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Daris Al Wafi, Arjodo, dan Salaman. Penyerahan santunan tersebut dilakukan usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman belakang Pemkab Situbondo.
Pjs Bupati Afta mengatakan, penyerahan santunan jaminan kecelakaan meninggal kepada ahli waris almarhum Daris Al Wafi sebesar Rp126.269.776. Di mana almarhum merupakan Non ASN di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo.
“Almarhum menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Februari 2022 hingga bulan Mei tahun 2024,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Arjodo sebesar Rp42.000.000. Almarhum merupakan pegawai Non ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Satlinmas hingga Tokoh Masyarakat di Situbondo Antusias Ikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai
“Almarhum Arjodo menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Februari 2022 hingga bulan Juli tahun 2024,” beber Pjs Bupati Situbondo.
Menurut Afta, penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Salaman juga sama, yakni Rp.42.000.000. Almarhum merupakan Non ASN di Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo.
“Almarhum Salaman menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Februari 2020 hingga September tahun 2024. Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus, karena iurannya kecil tapi manfaatnya sangat besar,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Hery Yudisthira mengatakan, bahwa perlindungan Jamsostek ini tidak hanya bagi pekerja sektor formal, tapi pekerja sektor informal juga bisa menjadi peserta. Sesuai dengan persyaratan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kita dengan disalurkannya santunan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko ini, bisa bermanfaat bagi ahli warisnya. Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa membantu meringankan beban kehidupan asli warisnya,” katanya. (Ozi)