
Resahkan Masyarakat, Polres Situbondo Grebek Lokasi Sabung Ayam di Banyuglugur
- 24 February 2022
- 0
SITUBONDO – Personel gabungan Polres Situbondo yang terdiri dari Resmob Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Banyuglugur melakukan pengeberekan lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam di wilayah Desa/Kecamatan Banyuglugur, Rabu (23/2/2022).
Kapolsek Banyuglugur, AKP Sutanto mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. “Berdasarkan informasi dari masyarakat lokasi itu sering dijadikan aktifitas perjudian sabung ayam. Sehingga sangat meresahkan warga sekitar,” ucapnya, Kamis (24/2/2022).
AKP Sutanto mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di lokasi kondisinya sepi alias tidak ada seorangpun disana. “Namun petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan judi sabung ayam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Sutanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan diantaranya, 8 buah kurungan ayam, kain warna merah, karpet warna merah, dan 5 kursi plastik. “Semua barang bukti tersebut kita amankan ke Polsek Banyuglugur,” bebernya.
Baca Juga : Ikuti Rakornas BNPB Secara Virtual, Dandim Situbondo Tegaskan Siap Dukung
Lebih jauh, AKP Sutanto menyampaikan, dari keterangan salah satu warga sekitar, bahwa pada awal Pebruari 2022 memang ada beberapa orang yang mengadu ayam di lokasi itu. “Namun warga setempat tidak mengetahui mereka berasal darimana,” tegasnya.
Masih kata AKP, Sutanto, lokasi yang dijadikan tempat diduga judi sabung ayam itu adalah milik warga Desa Banyuglugur. “Namun lokasi tersebut digunakan untuk parkir warga yang sedang bekerja di sawah dan menyimpan sementara hasil panen, bukan untuk tempat judi,” tukasnya.
AKP Sutanto meminta kepada masyarakat setempat agar memberikan informasi kepada kepolisian apabila ada kegiatan warga yang melanggar judi sabung ayam. Dengan menghubungi Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa itu.
“Kami akan melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungannya. Laporkan kepada petugas apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian,” pungkasnya. (Ozi).