Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
- 13 September 2017
- 0
SURABAYA – Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Margiharjo Bin Nur Said (37) warga Jalan Pucang Arjo Kertajaya Surabaya bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan raya Nginden Semolo Surabaya, kemarin.
Wakasatresnarkoba Kompol Anton Prasetyo didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol. Lily Dja`far mengatakan, saat dibekuk tersangka tengah berada di atas sepeda motor miliknya sedang menunggu calon pembeli narkoba tersebut.
“Tersangka ini, dibekuk berdasarkan informasi yang didapat dari warga yang mengetahui aksi jahat pelaku ini. Kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.
Diungkapkannya dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati 3 paket sabu seberat 1,16 gram beserta satu buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,66 gram.
Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Pipet, Jukir Dibekuk Polisi
“Saat ditangkap tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari bandar berinisial RZ dengan cara ranjau.Tersangka tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut, karena saat transaksi tersangka mengambil barang sabu-sabu tersebut di suatu tempat yang telah di sepakati,” ungkapnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang kami sita dari tersangka masing masing berupa diantaranya, 8 poket Sabu seberat 25,98 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa sabu seberat 1,66 gram, 1 buah HP, 1 buah ATM BCA, 1 buah Sekrop, 4 lembar grenjeng bekas bungkus sabu, 1 buah lembar bukti transfer, 5 alat hitung kalkulator, 4 buah sendok kecil, 1 lembar klip kosong, 50 lembar grenjeng, 1 buah Sekrop, 1 buah timbangan, 1 buah isolasi warna hitam dan putih, 1 buah buku catatan transaksi.
“Dari tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disertai ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sga)