Share

 


SURABAYA – Tiga dari tujuh pelaku penjarahan leasing Adira yang berada di Jalan Margorejo, berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Wonocolo, Surabaya. Mereka adalah M Yasir Robby (22) Warga Wonokromo tengah X/15,M risky (19) dan Eko Raharjo (23) keduanya warga Wonokromo IX/26B,Surabaya. Dari pengakuan para tersangka, hal itu dilakukan lantaran sakit hati gara-gara sepeda motor Honda Beat L 5920 GD milik Eko Raharjo salah satu tersangka ditarik oleh dept collector.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Rusman melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Arif Suharto mengatakan sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dulu pesta minuman keras (miras).

“Dengan kondisi mabuk, akhirnya para tersangka menggeruduk kantor Adira untuk meminta kembali motornya. Namun ketika sampai di sana, ternyata motor yang dicarinya tidak ada. Akhirnya mereka mengambil beberapa barang yang terlihat, termasuk motor dan televisi,” katanya di Mapolsek Wonocolo.
Kronologis kejadian, diungkapkannya kejadian tersebut pada malam hari setelah kantor keasing tersebut tutup.Aksi mereka sempat dihalang-halangi satpam leasing.

 

Baca Juga : Antisipasi 3C, Polsek Tandes Surabaya Amankan Puluhan Motor

 

“Sesaat satpam leasing pergi, mereka masuk kedalam kantor dan mencari sepeda motor yang telah ditarik oleh dept colektor, tetapi tidak ada,” ungkapnya.

Merasa yang dicari tidak ada, dijelaskannya akhirnya mereka menjarah kantor tersebut dan mengambil barang yang ada didepan mata mereka.

“Barang yang mereka ambil antara lain Tv LED dan 1 unit sepeda motor honda Revo,” jelasnya.
Kini, ditambahkannya tiga dari tujuh pelaku yang berhasil ditangkap telah mendekam di penjara. Sedangkan empat pelaku masih buron.

“Saya harap, para pelaku yang melarikan diri segera menyerah diri,” pungkasnya.(sga)