
Simpan Sabu Dalam Pipet, Jukir Dibekuk Polisi
- 12 September 2017
- 0
SURABAYA – M. Hasan (34) warga Jalan Tambak Mayor V/15 Surabaya dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mulyorejo Surabaya di sebuah apartement dikawasan Tenggilis Mejoyo Surabaya, kemarin. Pria yang berprofesi sebagai Juru Parkir (Jukir) ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram di dalam pipet (siap pakai) tidak menggunakan klip plastik.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya Iptu Budianto membenarkan atas tertangkapnya M Hasan ini. “Iya mas, benar kemarin hari Kamis lalu, (07/09), sekitar pukul 22.30 Wib, kami bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah tempat Apartement di kawasan Tenggilis Mejoyo Surabaya,” katanya.
Menurutnya, modus yang di lakukannya tersangka ini terbilang baru, karena hanya bertransaksi saat pagi, bahkan rentang waktu yang disediakannya juga pendek yaitu antara pukul 08:30 Wib sampai 09:30 Wib.
Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Helm, Pria 38 Tahun Ditangkap
Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, dijelaskannya pelaku memilih bungkam ketika ditanya terkait jaringannya. “Saat tertangkap dengan barang bukti sebanyak itu, kami mencurigainya sebagai pemasok bermodus baru ke sejumlah apartement di Surabaya. Karena melalui handphone (hp) yang kami amankan ditemukan sangat banyak chat di hpnya yang bertransaksi memesan narkoba,” jelasnya.
Kini, ditambahkannya tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram didalam pipet, satu buah hp merk Samsung warna hitam dan satu buah korek api sudah diamankan di Mapolsek Mulyorejo Surabaya.
“Kami tetap akan mengembangkan kasus ini.Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disertai ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun Penjara,” Pungkasnya. (sga)