Share

SURABAYA – Riyan Ismanto (38), Warga Jalan Ikan Kerapu No 3 Surabaya, harus mendekam di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. Pasalnya, pelaku ini telah terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di dalam helmnya.

Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Kompol Suroso melalui Kanit Reskrim Iptu Misdianto mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba disekitar Jalan Ikan Kerapu,Surabaya di sertai dengan ciri-cirinya.

Unit tim reskrim yang dipimpin oleh Ipda Supranoto, SH, MH langsung melakukan penyelidikan.Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornyakemudian petugas melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah,petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam helmnya,” ungkapnya di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

 

Baca Juga : Satreskoba Polrestabes Ringkus 3 Bandar Sabu, Satu Tewas Ditembak

 

Dijelaskannya pelaku mengaku bahwa serbuk haram jenis sabu tersebut di dapatnya dari Jalan Kunti Surabaya dengan harga Rp. 200 ribu melalui cara sistem ranjau.

“Jadi pelaku dan penjual tidak ketemu langsung tapi barang tersebut ditaruh disuatu tempat kemudian diambil oleh pelaku.Atau biasa disebut sistem ranjau,” jelasnya.

Ditambahkannya pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik putih sabu seberat 0,3 gram berada di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

“Guna menanggung perbuatannya tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sga)