Share
Norlisa (21)seorang kurir narkoba berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bekerjasama dengan tim gabungan Lanudal Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai,Kemarin.


SURABAYA – Norlisa (21) seorang kurir narkoba berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bekerjasama dengan tim gabungan Lanudal Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai saat tiba di Surabaya dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 168 rute Kuala Lumpur- Surabaya, Kamis lalu (10/08) sekitar pukul 09.15 WIB. Perempuan yang bekerja sebagai pelayan toko di swalayan ini nekad menyelundupkan dua butir kapsul dilapisi karet balon berisi sabu dengan cara memasukkan di alat vital dan duburnya.

Komandan Lanudal Bandara Juanda Surabaya, Kolonel Laut (P) Bayu Alisyabana mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari kecurigaan petugas saat tersangka melewati pemeriksaan X ray.

“Tersangka datang dengan membawa satu koper dan tas tangan,Ketika petugas memeriksa barang bawaannya kemudian dilanjutkan analisa profiling, baru tersangka diketahui membawa narkotika jenis Sabu,” katanya di ruang Mess Perwira Lanudal.

Barang haram itu, dijelaskannya total beratnya 120 gram yang dikemas menjadi dua bagian ke dalam kapsul yang terbungkus karet balon masing – masing seberat 60 gram. Kapsul tersebut kemudian dimasukkan ke alat vital dan duburnya.

 

Baca Juga : BNNK Gelar Malam Renungan Kemerdekaan RI ke-72, Surabaya Merdeka Tanpa Narkoba

 

“Setelah melalui pemeriksaan berdasarkan analisa profiling, tersangka mengaku bahwa sabu itu disembunyikan dengan dimasukkan ke alat kelamin dan duburnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo Moch Mulyono mengatakan modus yang di lakukan oleh tersangka itu sebenarnya modus lama, tetapi kalau langsung bersamaan dimasukkan ke dua lubang alat vital dan duburnya, ini yang baru pertama kali.

“Ini baru modus pertama kali, karena langsung dimasukkan ke dua lubang,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka, ditambahkannya untuk menyelundupkan sabu, dia mendapatkan imbalan sebesar sekali kirim Rp 15 juta. Meski sabu yang dibawanya beratnya hanya 120 gram, namun bisa menyelamatkan 600 jiwa generasi muda dengan perhitungan satu gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.

“Pengakuan tersangka mendapatkan imbalan dari penyelundupan tersebut sebesar Rp 15 juta, dan alhamdulillah dengan menggagalkan barang haram ini bisa menyelamatkan 600 jiwa generasi muda,” pungkasnya.(sga)