
Sebut Ketua DPRD Korupsi di Facebook, Pria di Bondowoso Ini Dipolisikan
- 30 December 2017
- 0
BONDOWOSO – Bahrut, warga Desa Trotosari, dilaporkan oleh Saenol Hasan warga Desa Tegal Mijin ke Polres Bondowoso terkait adanya dugaan pencemaran nama baik melalui akun facebook pribadinya (Rudiantara Ajk) di kolom komentar grup facebook Suara Rakyat Bondowoso (SRB), Sabtu, (30/12).
Dalam kolom komentarnya, Bahrut mempercakapkan ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dengan kata-kata yang dianggap telah mendiskreditkan dan melanggar Undang-undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas adanya komentar tersebut, pelapor yang merupakan sanak keluarga dari Ahmad Dhafir merasa tidak terima. Dia mengatakan bahwa setiap orang punya hak dalam menyampaikan pendapat, tetapi sebaiknya pendapat atau pikiran yang disampaikan tidak harus menghina atau mejatuhkan pribadi orang lain. Apalagi kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Pemkab dan Polres Bondowoso MoU Pengawasan Dana Desa
“Bagi saya kata-kata komentar yang diunggah oleh Bahrut itu mencemarkan nama baik saudara saya. Saya tau bahwa setiap orang punya hak dalam menyampaikan pendapat, tetapi sebaiknya pendapat atau pikiran yang disampaikan tidak harus menghina apalagi ucapannya tidak didasari dengan bukti yang sah,” ungkap Saenol yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Saputro, Sabtu (30/12).
Pihaknya memohon kepada Kasat Reskrim Bondowoso untuk segera melakukan tindakan penyelidikan yang tertera dalam pasal 106 UU Nomor 8 Tahun 1981, atas terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan pencemaran nama baik. (abr)