
Polres Situbondo Tetapkan Tersangka Pembunuhan Bidan Desa
- 14 January 2022
- 0
SITUBONDO – Polres Situbondo kini menetapkan terduga pembunuhan bidan Desa Ketah Kecamatan Suboh sebagai tersangka.
Yakni Agus Adi Putra yang tak lain merupakan suami dari korban.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil otopsi.
Namun berdasarkan hasil penggalian data dari pihak keluarga disimpulkan sementara tersangka mempunyai gangguan kesehatan.
“Kita masih menunggu hasil medis dan psikologis,” terangnya.
Ia menerangkan, akibat perbuatan tersangka pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 338 dan pasal undang- undang Kekerasan dalam rumah tangga
Baca Juga : Sosok Bidan Hanise Korban Pembunuhan Suaminya Sendiri di Mata Sahabat
” Ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hanise (42), seorang bidan yang berdinas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ketah, Kecamatan Suboh diduga dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial AHD (45), Kamis (13/1/2022).
Kejadian tersebut terjadi didekat Balai Desa Ketah. Setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Besuki.(Ipung)