Share

KUTAI TIMUR – Polsek Sangatta kembali mengamankan seorang pemakai sabu-sabu, di Kutim, Rabu (12/9/2018).

Ialah Irwan Sugara warga Losmen Dayung Kamar No. 5 Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

Pelaku diamankan sekira pukul 19.00 wita. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.33 Gram beserta plastiknya.

Kemudian, seperangkat alat bong, 1 Buah celana pendek warna hitam, 1 buah korek gas, 1 Buah HP merk nokia senter warna hitam, 1 buah plastik bekas pembungkus sabu-sabu, dan 1 buah sedotan sendok takar.

Dikatakan Kapolsek Sangatta, Selamat Riadi kejadian bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan bahwa di Losmen Dayung Kamar No. 5 Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian sekira pukul 13.00 wita, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita kembali dilakukan penggeledahan di Losmen Irwan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan BB berupa satu poket sabu.

Atas perbuatanhay, pelaku diancam pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sudah berada di Polsek Sangatta,” katanya. (di)