
Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian dan SARA
- 9 January 2018
- 0
BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil meringkus pelaku penebar ujaran kebencian dan SARA (hate speech). Pria yang bernama Fajar Sudaryanto , 21 tahun, yang beralamatkan di Desa Klabang tersebut ditangkap dikediamannya senin (8/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Fajar terbukti telah mengunggah berbagai konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar pemeluk agama melalui grup FaceBook.
“Pelaku dengan sengaja menggunakan akun Facebook atas nama Fajar Sudaryanto untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA kepada suatu kelompok,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiyansyah, Selasa (9/1).
Dari tangan pelaku, Polres Bondowoso berhasil menyita barang bukti satu unit HP, tiga print out sreenshoot postingan, dan satu bindle print out akun dan kontennya. Pelaku tercatat telah memposting ujaran kebencian tersebut hingga tiga kali. Yakni 20 Juni, 27 Mei dan terakhir 12 Desember 2017.
Baca Juga : Sebar Fitnah dan Kampanye Hitam, Akun FB Refi Harun Dipolisikan
Pelaku terjerat Pasal 28 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU no 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
“Pelaku terjerat hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak satu milyar rupiah,” tukas Taufik. (abr)