Share

BONDOWOSO – Peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Bondowoso sangat memprihatinkan. Pasalnya, barang haram tersebut mulai merajalela hingga ke pelosok Desa.

Data yang berhasil dihimpun, setidaknya dalam dua hari terakhir Polres Bondowoso menangkap tiga orang yang diduga jaringan pengedar sabu.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Yakni Erfan Wahyudi (39) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Deddy Alfan Junaidi (47) warga Desa Tenggarang, Kecamatan Tenggarang dan Hermanto (42) warga Dusun Kidul Sawah Barat, Desa Tamanan Kecamatan Tamanan.

Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Hadi Sukisman menyampaikan, kronologis penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada traksaksi barang haram itu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan pertama pada Rabu (24/7) dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial EW. Dari tangan EW, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu, lengkap dengan alat hisabnya.

“Kami memperoleh informasi bahwa akan ada traksaksi narkoba jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut  dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 wib kami melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka EW dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu “ ungkapnya, Kamis (25/7).

Baca JugaTokoh Agama Kritik Persyaratan Kenaikan Honor Guru Ngaji

Kemudian dari hasil keterangan tersangka EW, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka DAJ dengan barang bukti (BB) 7 paket sabu dan 4 alat hisab saat ditangkap dirumahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata DAJ memperoleh sabu dari seorang tersangka yang berinisial Hmt, yang juga berhasil ditangkap dirumahnya.

“Bermula dari keterangan tersangka EW, diketahui yang bersangkutan memperoleh narkotika dengan cara membeli ke DAJ. Sementara DAJ mendapatkan sabu dari Hmt,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, ke-tiga tersangka tersebut mengakui memiliki,  menjual, membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bondowoso.

“BB yang diamankan dari DAJ berupa 7 paket Sabu dalam plastik klip kecil, dan 4 buah sedotan plastik. Dari Hmt berupa uang tunai Rp 1,5 juta diduga hasil penjualan sabu. Ketiganya dikenakan pasal yang pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang narkotika,” pungkasnya. (abr)