Polres Bondowoso Amankan 1,6 Kuintal Bahan Petasan
- 9 June 2017
- 0
BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan 160 kilogram bahan baku petasan. Polisi juga membekuk dua pelaku yang diduga pemilik dan distributor bahan peledak itu. Barang terlarang itu akan digunakan sebagai mercon untuk dijual jelang perayaan Idul Fitri 2017.
Dua pelaku yang diamankan berinisial MAS, 45, warga Perum Argo Permai dan S, 44, warga kelurahan Nangkaan. Keduanya ditangkap pada 8 Juni lalu di Kecamatan Curahdami. Semula dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 20 kilogram bahan peledak dalam operasi tangkap tangan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa masih ada sekitar 140 kilogram bahan peledak yang disimpan di salah satu rumah pelaku.
Baca Juga : Dhafir Gelar Touring Menabur Berkah Barang Club Motor
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, bahan peledak milik tersangka ini sudah sekitar satu minggu ada di rumah pelaku. Dan barang ini diorder dari kabupaten lain di Jawa Timur. ”Jadi bahan peledak ini dikamuflase dengan karung sak semen saat akan dikirim ke Bondowoso,” katanya saat Press Release di Halaman
Polres Bondowoso, Jumat (9/6).
Lebih jauh Taufik mengatakan bahwa salah satu tersangka, MAS, merupakan pemain lama. Bahkan tersangka pernah ditahan sebelumnya dengan kasus serupa tahun 1999.
Selain mengamankan 160 kilogram bahan peledak, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Prima, satu unit motor Gaza, 471 buah selongsong petasan kosong, 4700 helai sumbu mercon, serta alat pembuat mercon lainnya.
Sementara itu, pengakuan MAS, bahan peledak ini dibelinya dari Pasuruan, dan hendak dijadikan bahan dasar membuat mercon. Dari satu kilogram bahan peledak, tersangka bisa mempereleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka ini diancam hukuman pasal 1 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati. (och/esb)