Share

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok suporter Persebaya (Bonek) dan pesilat dari PSHT. Dua tersangka itu merupakan dua Bonek, yakni M Ja’far (24) warga Pogot, Surabaya dan M Tiyok (19) warga Balongsari, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran mengeroyok dan menghajar dua anggota PSHT hingga tewas.

“Pada hari Minggu (1/9) kemarin ada insiden yang mengakibatkan dua orang meninggal, yang dilakukan oleh oknum suporter. Saya katakan oknum karena tidak ada suporter yang ingin berkelahi. Pelaku telah kami amankan,” katanya di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, diungkapkannya, pihaknya telah membentuk tim khusus dan dibantu oleh pihak lain seperti Pemkot Surabaya, TNI, termasuk suporter dan pesilat. Tim ini dibentuk untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas meninggalnya dua orang pesilat.

 

Baca Juga : Polisi Mediasi Bonek dengan PSHT di Mapolrestabes Surabaya

 

“Ada beberapa alat bukti yang kami amankan, yaitu bambu sepanjang sekitar 2 meter, rekaman video, kami juga telah sesuaikan. Dan darah yang terdapat di bambu tersebut juga sudah kami periksa dan sudah terbukti secara scientific merupakan darah korban,” ungkapnya.

M Iqbal menambahkan, pihaknya telah berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk bila nantinya ada tersangka tambahan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, barang siapa yang diduga melakukan perbuatan kekerasan sehingga membuat meninggal dunia, akan kami tangkap,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrok massa Bonek dan anggota PSHT terjadi di Jalan Balongsari Tandes, sekitar pukul 23.30, Sabtu (30/9) malam. Bentrokan terjadi usai pertandingan Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC. Akibat dari bentrokan tersebut menimbulkan dua korban tewas dari anggota PSHT. (sga)