Polisi Bekuk Mucikari Modus Facebook dan Whatsapp
- 18 October 2017
- 0
SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang menawarkan wanita penghibur dengan tarif ratusan ribu rupiah untuk sekali kencan melalui akun Facebook dan Whatsapp. Pria itu adalah Amat Mulyanto (34), warga Medayu Utara 30-C/16-D Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan pelaku ditangkap di hotel Maumu Jalan Walikota Mustajab Surabaya pada selasa malam (10/10). “Pelaku kami amankan saat mengantarkan wanita kepada seorang laki-laki yang memesan,” katanya di Mapolrestabes kemarin.
Awal penangkapan pelaku ini, diungkapkannya setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani pelaku melalui akun Facebook dan Whatshap yang sudah dijalankannya sejak tahun 2017.Dan saat digerebek, selain pelaku, polisi juga menemukan satu wanita penghibur.
Baca Juga : Empat Bandit Jalanan Ditangkap Anti Bandit Polrestabes Surabaya
“Cara melakukan aksinya, pelaku memasang foto korban kemudian mencari pelanggan pria hidung belang dengan menggunakan sarana akun Facebook miliknya. Tarif yang dipasang, yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan,” ungkapnya.
Sementara pelaku Amat Mulyanto kepada penyidik, mengaku nekad menjalankan bisnis esek-esek ini karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Baru dua minggu ini pak, kerjaan sepi. Saya butuh uang untuk sehari-hari,” aku pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini kepada penyidik.
Ditambahkannya pelaku Amat Mulyanto beserta barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi sebesar Rp 300 ribu, satu buah bill hotel, serta empat telepon seluler milik pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sga)