Share

 

SURABAYA – Barang bukti senilai Rp 229.642 miliar berupa narkotika jenis ganja, sabu, narkoba bentuk tanaman, pil ekstasi, obat keras daftar G, okerbaya, kosmetik tanpa izin, jamu, dan minuman keras dimusnahkan oleh Polda Jatim dan jajaran di halaman Mapolda Jatim, Selasa (15/8). Barang bukti tersebut dari kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari-Juli 2017.

Direktur Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha, SH, Sik, MM mengatakan Polda Jawa Timur beserta jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.306 kasus peredaran narkoba. “Dari 3.306 kasus, kami berhasil mengamankan 4.057 tersangka selama periode Januari-Juli 2017,” katanya di Mapolda Jatim.

Pemusnahan ini dilakukan, dikatakannya dilakukan oleh seluruh jajaran Polri, khususnya Polda Jatim beserta jajaran dalam rangka memperingati HUT RI ke-72. “Atas keberhasilan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk barang bukti ganja total seberat 58 kilogram (kg) 203,39 gram. Dengan harga Rp 10 ribu per gram, maka total harga senilai Rp 582 juta dan bisa menyelamatkan 58.203 jiwa dengan estimasi pemakaian satu gram per orang. Sedangkan barang bukti sabu seberat 55 kg 530,43 gram senilai Rp 99,9 miliar dengan estimasi harga Rp 1,8 juta per gram.Dengan diamankannya sabu tersebut maka menyelamatkan 555.304 jiwa dengan penggunaan satu gram untuk 10 orang.

“Untuk Pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 25.164 butir senilai Rp 12,5 miliar estimasi harga Rp 500 ribu per butir dan menyelamatkan 25.164 jiwa jika dikonsumsi satu butir per orang,” jelasnya.

Untuk Obat keras daftar G, dijelaskannya sebanyak 1.773.042 butir senilai Rp 1,77 miliar dengan estimasi harga Rp 1.000 per butir dan menyelamatkan 354.608 jiwa melalui estimasi pemakaian per orang lima butir.

 

Baca Juga : Konsumsi Ganja, Jukir Benowo Surabaya Dibekuk Polisi

 

“Barang bukti okerbaya, kosmetik, jamu tradisional, dan minuman keras harganya bervariasi, sehingga tidak bisa ditaksirkan harganya. Untuk total taksiran harga seluruh barang bukti sebesar Rp 114,89 miliar dan menyelamatkan 993.279 jiwa,” jelasnya.

Sedangkan untuk pasal yang dilanggar, Ditambahkannya untuk kasus narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasy mayoritas tersangka sebagai bandar/pengedar.

“Sesuai Pasal 114 ayat (1), (2) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman hukumannya hukuman mati atau minimal seumur hidup,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Dirreskoba Polda Jatim dan dihadiri pejabat dari Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Jatim, BNN propinsi Jatim, Granat Jatim, G4N dan Banser NU.(sga)