Pesta Sabu Dengan WIL, Danu Ditangkap Polisi
- 26 August 2017
- 0
SURABAYA – M. Danu Arifin (24) Warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya di parkiran Hotel Pasar Besar, Jalan Pasar Besar Nomor 21-27 Surabaya, kemarin.
Pasalnya, pelaku ini akan mengelar pesta sabu dengan Siti istri sirinya.
Pejabat Sementara (Pjs) Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio, SH didampingi KasubagHumasPolres Pelabuhan Tanjung perak, Surabaya AKP Sugiati mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di tempat parkir Hotel Pasar Besar, kemudian petugas melakukan pengeledahan.
“Petugas Anggota Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin oleh Ipda Doni Setiawan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung menyergap pelaku kemudian melakukan penggeledahan,” katanya di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.
Dari pengeledahan tersebut, diungkapkannya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram disakunya.
Baca Juga : Antar Sabu, Vevri Ditangkap Polisi
“Saat itu pelaku mengakui telah membeli barang haram itu dari daerah Labeng, Bangkalan, Madura seharga 300 ribu per poketnya,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan digunakan bersama istri sirinya untuk menghilangkan rasa stres.
“Saya mau pakai barang itu keburu ditangkap polisi. Saya akan pakai sama istri siri saya hanya untuk menghilangkan stres pak,” katanya didepan penyidik.
Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti berupa 1 poket bungkus plastik kecil jenis sabu sabu seberat 0,44 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah Handphone merk Xiomi Warna Putih diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya.
“Untuk menanggung perbuatannya kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya, dan kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sga)