Share

SURABAYA – Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Hari Supriyanto (44)warga Pucang,Kertajaya, di depan rumah kosnya di Siwalankerto Surabaya yang diduga mengedarkan narkoba dalam kendali jaringan pengedar narkoba dari dalam Rutan Medaeng,Kemarin.

Kompol Anton Prasetyo Wakasat Reskoba dan didampingi Kabaghumas Kompol Lily Djafar Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan Hari Supriyanto bermula dari informasi yang didapat dari Rizal dan Bobby, dua tersangka narkoba yang telah tertangkap dua hari sebelumnya, kemarin. “Saudara Rizal dan Bobby ini mengaku mendapatkan narkoba dari Hari Supriyanto sehingga kami pun melakukan pembuntutan sampai berhasil menangkap Hari Supriyanto di rumah kosnya,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.

Di kamar kos Hari Supriyanto, di Jalan Siwalankerto, diungkapkannya petugas juga menemukan dan mengamankan 12 poket sabu-sabu seberat 9,02 gram. Tidak hanya itu, polisi mendapatkan pengakuan Hari Supriyanto bahwa dirinya ternyata punya dua kamar kost.HS juga menyewa kamar kost di Perum Makarya Binangun Jalan Waru, Sidoarjo. Pada hari itu juga, petugas mendatangi rumah kos tersebut dan mendapatkan barang bukti lain, yakni 14 poket sabu-sabu seberat 66,65 gram dan 10 butir ekstasi.

 

Baca Juga : Pemakai Double L Bisa Regenerasi Ke Pemakai Narkoba

 

“Di kamar kos di Waru itu Hari Supriyanto menyimpan sabu-sabu seberat 66,65 gram itu di dalam botol plastik, seolah-olah sabu-sabu itu adalah deodoran,” ungkapnya.

Dari pengakuan Hari Supriyanto kepada penyidik, dijelaskannya bahwa barang haram tersebut didapatkannya dengan sistem ranjau di dalam Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo dan untuk kemudian dijual secara langsung kepada pembelinya. “Barang tersebut dibeli dengan cara tidak bertemu langsung oleh bandarnya atau biasa disebut sistem ranjau,” jelasnya.

Selain bukti-bukti yang sudah diamankan, ditambahkannya petugas juga menyita sebuah telepon genggam, dua buah timbangan, tiga kartu ATM BCA, dan uang tunai Rp. 2,6 juta. “Atas perbuatannya, kami jerat pelaku dengan  pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (sga)