Nekad Jabret, 2 Pelajar Diringkus Polisi
- 25 September 2017
- 0
SURABAYA – Dua remaja yang masih duduk dibangku sekolah berhasil diamankan oleh Unit Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya ketika melakukan aksi tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan (Curas) terhadap korban Ik Lien, (52) Warga Jalan Dapuan baru no. 22-24, Kelurahan krembangan utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, kemarin.
Dua pelaku ini adalah Ricky Gunawan, (17) Pelajar SMA Swasta, Warga Jalan Bumisari Praja Selatan II nomor 11 Surabaya, dan Ricky Irsyadul Ibad, Pelajar SMP Swasta dikawasan Surabaya Barat, (15) Warga Jalan Jugruk Rejosari III-A no. 05, Rt.03/Rw.07 Kecamatan Benowo Surabaya. Mereka telah melakukan menjambret tas korban yang sedang melintas di Jalan Darmo Permai Selatan Surabaya. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Juta Rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP. Muhammad Akhyar membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar mas, Senin lalu, (18/09/17) sekitar pukul 11.00 Wib, Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumah tinggalnya dan sesampai di Perum Darmo Permai Selatan, dari arah belakang, korban dipepet sepeda motor yang dikendarai oleh dua pelaku ini,” katanya.
Peran pelaku ini, dijelaskannya Ricky Gunawan berperan sebagai joki dan Ricky Irsyadul Ibad yang dibonceng berperan sebagai eksekutor.
“Saat kejadian pelaku Ricky Irsyadul Ibad menarik paksa tas korban hingga talinya putus. Seketika korban mengetahui tasnya putus di jambret langsung berteriak histeris hingga mengundang massa di sekelilingnya lalu dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Saat dilakukan pengejaran oleh massa, diungkapkannya kedua pelaku yang masih remaja ini panik dan lari masuk menuju ke dalam pusat perbelanjaan Giant Jalan HR Muhammad yang kebetulan ditempat itu bersebelahan dengan Pos Anggota Kring Serse Polsek Dukuh Pakis.
“Kami akhirnya bisa menangkap mereka bersama barangbuktinya lalu mereka kami ke Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya guna untuk proses penyidikan lebih dalam,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis matic honda Vario 125 bernopol L-5678-WO sebagai sarana, 1 (satu) buah tas warna biru, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat, serta 1 (satu) buah Handphone android merk samsung galaxi young.
“Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan sebagai Pemberatan disertai ancaman hukuman pidana maksimal 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sga)