Makan Uang Perusahaan Rp 32 Juta, Ari Pamungkas Ditangkap Polisi
- 15 August 2017
- 0
SURABAYA – Ari Pamungkas (26) warga Dinoyo Alun-alun Surabaya harus berurusan dengan Polsek Wonocolo Surabaya. Pasalnya pemuda ini telah mengelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 32,9 juta di tempat kerjanya.
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Rusman mengatakan, pelaku adalah seorang karyawan bagian marketing di konter Be One Plaza Marina di Jalan Margorejo Indah, Surabaya. Ia tidak menyetorkan uang penjualan barang ke tempat kerjanya dalam beberapa bulan.
“Perbuatan itu diketahui pemiliknya setelah melakukan audit internal dan mengalami kerugian mencapai Rp 32,9 juta,” katanya di Mapolsek Wonocolo Surabaya.
Mengetahui ada keuangan yang tidak beres, diungkapkannya kemudian pemilik konter Be One Andre Sutanto (38) melaporkan pelaku ke Polsek Wonocolo.
“Atas dasar laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wonocolo pun langsung bergerak dan tanpa mengalami kesulitan menangkap pelaku kemudian dijebloskan ke sel tahanan,” ungkapnya.
Baca Juga : Mortir Ditemukan di Galian Renovasi SDN Kapasari 3 Surabaya
Dari hasil penyidikan, pelaku Ari ini melakukan penggelapan uang tempat kerjanya dengan cara mengedit nota asli dan uang tersebut telah habis untuk foya-foya.
“Notanya saya bikin sendiri dan discan komputer, terus saya edit jumlah setorannya saya buat kecil.Uangnya habis pak,untuk main perempuan dan minum-minuman (miras) di tempat hiburan,” kata Ari.
Dari penangkapan pelaku Ari, ditambahkannya polisi menyita sebanyak 17 lembar nota penjualan yang sudah dipalsukan oleh pelaku.
“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku ini kami jerat dengan pasal 372 atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sga)