Share

 

 

SURABAYA – 7 dari 5 pelaku komplotan begal taksi online di Jl Kalimas Barat berhasil dibekuk Satuan Serse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya.Lima pelaku ini bernama Romi, (35) asal dari Warga Pulung, Ponorogo yang tinggal di Jalan Kalimas Baru Surabaya bekerja sebagai supir, Hadi Tri (36), Cahyo, (43), M. Saiful Anwar, (23) ketiganya ini warga Jalan Krembangan Surabaya dan Rudi Tri, (23) Warga Jalan Socah, Bangkalan, Madura.Sedangkan Gn dan Hd masih dikejar dan sudah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Arief Kristanto didampingi KasubagHumas AKP. Sugiati mengungkapkan,Modus operandi lima pelaku ini dengan cara memesan taksi online. Para pelaku mengorder taksi online di Ramayana Mall Sidoarjo menuju Kalimas Barat Surabaya. “Kejadiannya pada Hari Minggu (06/08) sekitar pukul 19.00 Wib, kelima pelaku memesan taksi online,mereka meminta supir taksi online untuk mengantar ke suatu tempat,” ungkapnya di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya,Kemarin.

 

Baca Juga : Bobol Pabrik, Satpam UD ACI Ditangkap Polisi

 

Setelah menemukan tempat yang sekiranya sepi,Dijelaskannya baru kelima pelaku tersebut menjalankan aksinya. “Ketika di tempat yang sepi tepatnya di Jalan Kalimas Barat Surabaya diantara Gudang 51 dan 53,Mereka melakukan perampasan mobil korban dengan cara mengancam dan menganiaya menggunakan senjata api (senpi) mainan dan senjata sajam (sajam). Kemudian korban dibuang di tempat yang sepi,” jelasnya.

Beruntung,Dipaparkannya,Sang sopir yang telah dianiaya dan dibuang di daerah Burneh Bangkalan ditemukan oleh supir bus. “Korban ditolong oleh supir bus Pahala Kencana Senin (7/8) pagi dalam keadaan terikat dan mata tertutup,” paparnya.

Untuk kelima pelaku ini,dikatakannya berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.Ada di Ponorogo dan di Krembangan Jaya utara VII Surabaya. “Satu pelaku ditangkap di Ponorogo dan empat lainnya ditangkap di Surabaya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh petugas, Ditambahkannya antara lain 1 buah celurit, 1 buah parang, 1 buah pistol mainan, 1 buah Handphone milik pelaku merk oppo type A37 warna putih, 1 buah Handphone merk oppo type A37 warna putih, uang tunai Rp. 150 ribu, 1 buah baju warna merah, 1 buah dos book merk oppo A37, sisa lakban warna hitam, sisa tali kabel yang terpotong, dan Visum Et Repertum (VER). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kini ke lima pelaku curas taksi online mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Pencurian dan Kekerasan serta di kenakan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sga)