Share

BONDOWOSO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso menerima kiriman empat orang narapidana dari Lapas Lumajang, pada Selasa (7/12/2021).

Ke empat orang tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis yang berbeda-beda. Terperinci yakni Mochammad Zaeni dipidana tujuh tahun, Chandra Adi Wijaya bin Handoko pidana 4 tahun.

Kemudian, Matjari bin Misnaton pidana 8 tahun, serta Junaidi dengan pidana 6 tahun

” Ada tadi empat orang. Baru saja 10.30 WIB kita terima di sini,” demikian dituturkan oleh Kalapas Bondowoso, Sarwito.

Ia menerangkan, kepindahan mereka tak berkaitan dengan kondisi Awan Panas Guguran (APG) Semeru yang terjadi di kabupaten Lumajang.

Baca Juga : Jalan Bertebing di Botolinggo Dilirik Jadi Objek Wisata

Melainkan, karena permintaan keluarga untuk dekat dengan keluarga. Mengingat, mereka merupakan warga Bondowoso.

“Tidak, bukan (karena APG Semeru, red), karena kalau Lapasnya, alhamdulilah di Lumajang aman juga,” tuturnya.

Menurutnya, para narapidana pindahan ini tak langsung dikumpulkan dengan para Napi yang sudah ada di Lapas.

Melainkan masih harus menjalani karantina selama 14 hari di ruang khusus yang memang disediakan oleh Lapas Bondowoso.

Kendati sebenarnya, pihak Lapas telah menerima hasil rapid antigen yang negatif. Namun, karantina tetap dilakukan.

” 14 hari dikarantina di kamar isolasi mandiri. Pantauan dari dokter, nanti kalau kondisinya tidak ada perkembangan lebih lanjutnya, baru diturunkan di kamar biasa,” urainya.

Disingguh tentang kondisi Lapas yang mungkin overload, kata Sarwito, Lapas tempatnya bertugas saat ini sebenarnya sudah normal. Dari kapasitas seharusnya 250, saat ini terisi oleh 249 orang.

Sehingga, sekalipun pihaknya menerima narapidana pindahan. Tak lantas kondisi Lapas overload.

” Kita bisa terima itu (karena tak overload, red), karena memang menguatkan karena permohonan keluarga,” pungkasnya.(och)