
Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi, 4 Ditangkap 2 DPO.
- 12 October 2017
- 0
SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Dua orang pelaku dapat diamankanadalah Mardani (26) warga Jalan Semolowaru Blok E Surabaya dan Imam S Arifin (29), warga Jalan Rungkut Pandugo 56, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika mengatakan,Dua pelaku yang ditangkap itu merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka dapat diamankan dari hasil pengembangan dua pelaku lain yang lebih dulu tertangkap, yakni Maulana dan Niki.
“Keempat pelaku ini merupakan pemain lama. Mereka cukup licin saat kami buru. Karena tempat persembunyiannya selalu berpindah-pindah,” katanya di Mapolsek Wonokromo, Surabaya, kemarin.
Tak hanya berempat, dijelaskannya komplotan ini sebenarnya beranggotakan enam orang. Namun, dua pelaku lain, ASG dan JH saat ini masih burondan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Kalau Mardani dan Imam baru kami tangkap di Jembatan Suramadu saat akan mengantarkan motor curian ke Madura, Sedangkan pelaku Maulana dan Niki kasusnya saat ini sudah sampai di kejaksaan,” jelasnya.
Polisi asal Bali itu melanjutkan, Imam dan Mardani saat diinterogasi mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Setelah mencuri, biasanya langsung dilempar ke penadah dipulau garam.
Untuk motor-motor hasil curian pelaku ini, diungkapkannya, dijual ke seorang penadah di Madura dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta dan hasilnya mereka bagi rata.
Baca Juga : Empat Bandit Jalanan Ditangkap Anti Bandit Polrestabes Surabaya
“Kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali di Surabaya.Kasus ini terus akan kami kembangkan dan kami akan terus buru dua pelaku yang masih kabur,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku Imam mengaku terpaksa melakoni aksinya tersebut karena gajinya sebagai sopir di sebuah ekspedisi paketan dirasa kurang.
“Buat tambahan pak. Istri saya saat ini juga sedang hamil 6 bulan. Saya butuh uang banyak untuk biaya persalinannya nanti. Buat makan juga setiap hari,” katanya didepan penyidik.
Ditambahkannya, kedua pelaku tersebut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion, satu buku BPKB, satu lembar STNK dan dua buah kunci T diamankan di Mapolsek Wonokromo Surabaya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kami jerat kedua pelaku tersebut dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Polisi asal Bali itu. (sga)