Share
Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya, Iptu Farida Aryani bersama pelaku pencurian diMapolsek Tambak Sari Surabaya.

SURABAYA – Enam orang berhasil dibekuk oleh Unit Tim Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya saat akan mencuri di sebuah gudang besi stainless di Jalan Gading II Nomor 33 Surabaya, kemarin. Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menjebol plafon Gudang.

Enam orang tersangka ini adalah Warianto (31) Warga Jalan Gading II Nomor 43 M Surabaya, Surya Adi (22), Irfan Nofianto (21) Keduanya Warga Jalan Gading I Nomor 14 Surabaya, Anton Urbanus (27) Warga Jalan Gading II Nomor 43 Surabaya,Syaiful Bahri, (33) Warga Jalan Tambak Arum VII Nomor 10 Surabaya, dan Sutarno (33) Warga Jalan Platuk Donomulyo III Nomor 12 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya, Iptu Farida Aryani mengatakan kejadian berawal ketika mendapatkan laporan dari warga ada yang aktivitas yang mencurigakan di gudang tersebut.

“Begitu kami mendapatkan laporan ada aktivitas yang mencurigakan digudang tersebut. Tim Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Setelah kami mengawasi gerak-gerik tersangka, diungkapkannya kami langsung menangkap salah satu tersangka yang ada diluar gudang.

 

Baca Juga : Aniaya Rekannya, Jagal Sapi Ditangkap Polisi

 

“Yang kami tangkap pertama kali Warianto, saat itu dia bertugas untuk mengawasi keadaan sambil berdiri didepan gudang,” ungkapnya.

Setelah menangkap satu tersangka, dijelaskannya tim langsung menggerebek ke dalam gudang dan berhasil meringkus semua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tambak Sari Surabaya.

“Dari hasil pengembangan, tersangka melakukan pencurian dengan cara menjebol plafon atap gudang kemudian mengangkut barang curian keluar gudang dengan cara estafet,” jelasnya.

Ditambahkannya keenam tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 buah besi stainless berikut karung plastik, 1 buah obeng, dan 1 buah kunci inggris dan sebuah tali tampar warna biru diamankan diMapolsek Tambak Sari Surabaya.

“Untuk ke enam pelaku kami jerat denganPasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sga)