
Grebek Judi Remi, 4 Ditangkap,2 Kabur
- 25 September 2017
- 0
SURABAYA – Empat pelaku dari enam pelaku perjudian jenis kartu remi berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Anti Bandit Polsek Karang Pilang Surabaya, kemarin.Mereka ditangkap di Jalan Bulu Pinggir Rt.05/Rw.01 Kelurahan Waru Gunung Surabaya adalah Suroto, (43), Wahyudi (44),M Sulhan, (43) ketiganya warga Bulu Pinggir Rt 05/Rw 01, Kelurahan Waru Gunung Surabaya sebagai pengepul judi togel dan Boy Rahmanto, (27) warga Jalan Bulu Pinggir Rt 05/Rw 01 Kelurahan Waru Gunung Surabaya, BG dan WW berhasil kabur saat penangkapan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya Iptu Marji Wibowo mengatakan, berawal petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya arena perjudian di Wilayah Bulu Pinggir RT. 05 RW. 01 karang pilang Surabaya.
“Berawal dari informasi tersebut, kami langsung melakukan gerak cepat dan terbukti di tempat itu adanya perjudian dan langsung kami dilakukan penangkapan,” katanya di Mapolsek Karang Pilang Surabaya.
Diungkapkannya saat dilakukan penangkapan oleh petugas, ada dua berhasil kabur.
“Dua orang berinisial BG dan WW berhasil kabur dengan cara saat pengerebekan merka mendorong kami dan langsung melarikan diri, tapi anggota akan tetap melakuan pengejaran terhadap kedua orang lolos kabur itu,” ungkapnya.
Ditambahkannya keempat pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.323.000,- dan 2 (dua) seat kartu remi, serta 1 (satu) sarung kami amankan di Mapolsek Karangpilang,Surabaya.
“Kami himbau agar warga di wilayah hukum kami untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun.Kini untuk menanggung perbuatannya,Mereka dijerat Pasal 303 KUHP Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian disertai ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun Penjara atau denda sebanyak 25 (Dua Puluh Lima Juta) Rupiah,” pungkas perwira dari Pacitan ini.(sga)