Dorr !! Polres Bondowoso Tangkap Residivis Curanmor Antar Kabupaten
- 30 July 2019
- 0
BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membuka dua residivis curanmor antar kabupaten. Pelaku yakni H (45) dan S (56) yang disebut telah melakukan aksi-aksinya di Kabupaten Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Banyuwangi.
Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, saat Konfrensi Pers di Halaman Mapolres, Selasa (30/7), menerangkan, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka melakukan kegiatan kejahatan di Bodowoso sebanyak 15 TKP, di Banyuwangi 20 TKP, di Situbondo 10 TKP, dan Lumajang di tujuh TKP.
Baca Juga : Bahagia, Korban Curanmor Dapat Motornya Kembali
“Modus operandi dari pelaku yakni menggunakan kunci leter T, memasuki pekarangan dan langsung melakukan aksinya, kurang dari lima menit pelaku sudah menguasai dan memiliki kendaraan curiannya,” ujar Kapolres Febriansyah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal menambahkan bahwa saat melakukan aksinya, tersangka melakukan perlawanan pada anggota Polres Bondowoso. Sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka.
“Tersangka saat ini ditahan dengan pasal yang dipersangkakan 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.(och)