Share

SURABAYA – Dua terapis Mr Spa di Jalan Sukomanunggal, Surabaya dan satu pelanggannya ditangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya, Garnisun III, dan Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,saat merazia tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir seluruh ruangan kamar dari lantai satu dan dua yang dilengkapi karaoke, serta melakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh terapis maupun tamu.

Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP. Suparti menggungkapkan,Dari 79 orang yang menjalani tes urine di lokasi, terdapat 3 orang yang positif terindikasi extasi, ganja dan sabu-sabu.

 

Baca Juga : Bagi-bagi Takjil Jadi Momentum BNN Surabaya Ingatkan Bahaya Narkoba

 

“Ada dua perempuan yang terindikasi sabu-sabu dan ekstasi, sementara laki-lakinya terindikasi ganja,” ungkapnya.

Tiga orang yang positif terindikasi, dijelaskannya adalah, Siti Aisyah (24), warga Tempel Rejo 1/119B, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Surabaya, Miranda Rosalina Agustin (21) Warga Jalan Duku 006/004, Desa Sedun, Kecamatan Mojosari, Mojokerto keduanya itu sebagai terapis Mr Spa dan Daniel (39) warga Bangkalan tinggal di Taman Pondok Jati Gj / 10 RT 029 / RW 010, Kelurahan Kedung Turi Taman, Sidoarjo sebagai pengunjung tamu.

“Mereka sudah mengakui kalau menggunakan ekstasi. Kita akan melakukan assessment kepada tiga orang terebut, untuk mendeteksi apakah kategori pemakai narkoba ringan atau berat,” jelasnya.

Razia di tempat hiburan malam seperti di Mr Spa dengan melakukan pemeriksaan tes urine ini,ditambahkannya memang baru pertama kali dan diharapkan agar
pemilik atau pengelola juga turut serta perangi narkoba.

“Mari kita ikut peduli disaat negara tengah serius menyelamatkan generasi bangsa saat ini, dan kita harus sama-sama memerangi narkoba. Jangan malah tersinggung, toh kita masuk sudah sopan dan senormatif mungkin. Selama saya di BNNK baru pertama kali masuk di sini,” pungkasnya. (sga)