Share

SURABAYA – Sidin (43), Warga Sampang, Madura yang tinggal di Jalan Petemon Timur Surabaya dan Slamet Abidin (21),Warga Jalan Lasem Barat Surabaya dibekuk unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Pilang Surabaya saat akan mencuri sepeda motor milik Andriyani (31), warga Jalan Mastrip Kebraon Gang Buntu Surabaya. Dua Bandit ini ternyata ysering beraksi puluhan kali mencuri sepeda motor hanya bermodalkan kunci T.

Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Eko Widodo melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan Tertangkapnya dua bandit ini berawal dari petugas Polsek Karangpilang sedang melakukan giat patroli kring serse Jalan Mastrip Kebraon dan melihat salah satu tersangka (Slamet,red) sedang duduk diatas motor diujung Gang buntu.

“Karena petugas curiga dengan gelagatnya yang mencurigakan, kemudian oleh petugas didatangi dan  dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,” katanya.

Saat ditanya petugas, diungkapkannya Slamet berbelit-belit dan mengaku menunggu temannya yang ada didalam gang. “Ternyata pelaku satunya bernama Sidin sedang bersembunyi didalam gang buntu bersama dengan sepeda motor milik korban yang diparkirnya didepan pintu rumah dengan kondisi kunci pengaman sudah terbuka,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Dua Penadah Motor Curian Diringkus Polisi

 

Dua pelaku ini, dijelaskannya kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Karang Pilang Surabaya. Saat ditanya oleh petugas kedua tersangka mengakui jika mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor puluhan kali di Surabaya.

“Saya melakukan pencurian sepeda motor sudah 13 kali mengunakan kunci palsu bermata 4 magnet dan sepeda motor saya jual ke daerah Madura,” aku Sidin di hadapan penyidik dengan muka tertunduk.

Ditambahkannya, saat dilakukan pengembangan keduanya mencoba kabur, petugas akhirnya bertindak tegas dengan menembak kaki keduanya masing – masing pelaku.

“Saat kami lakukan pebngembangan, ternyata dua pelaku berusah kabur naka kami harus melumpuhkannya. Dari hasil pengembangan mereka telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, 6 kali  diwilayah Karang Pilang, 1 kali di wilayah Wiyung, 3 kali di wilayah Lontar Lakarsantri, 1 kali di wilayah Margomulyo, Asemrowo dan 2 kali di wilayah Tambak Asri, Krembangan Surabaya. Untuk tersangka kami jerat dengan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ke 4E dan 5E JO 53 KUHP,” pungkas Perwira asal Pacitan ini. (sga)