Cekoki Pacar dengan Pil Koplo, Pelajar SMA Ditahan
- 21 October 2019
- 0
BONDOWOSO – Seorang remaja masih berstatus pelajar SLTA kini di tahan Polres Bondowoso. Penyebabnya, remaja tersebut mencekoki pil koplo pada wanita di bawah umur, lalu memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, Senin (21/10/2019), menerangkan, pelaku RM (16) merupakan warga Desa Grujugan Kidul, Grujugan. Sedangkan korban yang juga pelajar SLTA merupakan warga Grujugan juga, namun dari desa yang berbeda.
Meski pelaku merupakan anak di bawah umur, kata AKP Jamal, pihaknya terpaksa tetap menahan RM.
“Korban juga sudah kami mintakan visum. Kami juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan beberapa saksi,” Katanya.
Baca Juga : Puluhan Pelajar Ikuti Porseni di Ponorogo dan Madiun
Adapun modus pelaku yakni dengan mengajak korban mampir ke rumah temennya. Kemudian, di situlah korban dipaksa pelaku untuk minum obat yang ternyata jenis pil koplo. Akibatnya, korban pusing-pusing dan teler. Saat itulah pelaku lantas menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Tak berhenti sampai di situ. Pada kesempatan lain, perbuatan itu dilakukan lagi, dengan modus yang sama.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di rubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.(och)