
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Akhirnya Menjalani Sidang Perdana
- 8 September 2017
- 0
SURABAYA – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Henry J Gunawan terus melakukan perlawanan sampai menjelang sidang perdananya.
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini sempat menolak untuk menjalani sidang perdananya dengan cara berteriak-teriak dan meronta-ronta ketika Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso dan beberapa petugas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan membawa terdakwa menuju ruang sidang sehingga akhirnya Jaksa Ali Prakoso dan petugas tahanan melakukan sikap tegas dengan memborgol tangan Henry.
Pemasangan borgol pada kedua tangannya kembali mendapatkan aksi protes dari Henry, dia kembali memberontak dan upaya paksa untuk membawa Henry ke ruang sidang pun berhasil dilakukan Jaksa Ali Prakoso, walaupun Henry mengalami pendarahan kecil akibat upaya pembrontakannya.
Setibanya di ruang sidang, tiga majelis hakim yang terdiri dari Unggul Warso Mukti (ketua), Ari Jiwantara dan Rifandaru sudah terlihat sudah siap untuk menyidangkan perkara pidana Henry.
Hakim Unggul Warso Mukti kemudian meminta Jaksa Ali Prakoso menghadirkan Henry dikursi pesakitan. Tak lama kemudian, Henry pun duduk pesakitan.
Hakim Unggul menanyakan kesehatan Henry serta mengkroscekkan identitas Henry yang ada dalam dakwaan jaksa.
Henry J Gunawan mengatakan riwayat bangku pendidikannya hanya sebatas lulusan Sekolah Dasar (SD). “Saya kelahiran Jember Pak Hakim dan pendidikan terahkir saya SD, dan saya tinggal di Graha Family,” kata Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul Warso.
Selanjutnya,Hakim Unggul memerintahkan Jaksa Ali Prakoso untuk membacakan surat dakwaannya. Ditengah pembacaan surat dakwaannya, Henry terlihat cengegesan. Pengusaha property ini selalu menggeleng-gelengkan kepala ketika Jaksa Ali Prakoso membacakan kronologis perkaranya.
Baca Juga : Kapolsek Kenjeran Tekankan Balapan Liar dan Tempat Mesum
Dalam dakwaan jaksa, Henry didakwa telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan.
Atas dakwaan itu, Henry J Gunawan melalui kuasa hukumnya M Sidik Latuconsina langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurutnya, perkara yang membelit Henry bukanlah pidana melainkan kasus perdata.
Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim kuasa hukum hampir satu jam lamanya. Selanjutnya Jaksa Ali Prakoso mengaku akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
“Sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Hakim Unggul sambil menggetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.(sga)