
Bobol Pabrik, Satpam UD ACI Ditangkap Polisi
- 18 August 2017
- 0

SURABAYA – Berdalih untuk keperluan keluarga, Solikin (45) warga Jalan Babatan V gang Tengah, Surabaya yang bekerja sebagai satpam di pabrik UD ACI di Margomulyo Permai Blok P/1, Surabaya nekat melakukan pencurian barang-barang di gudang dia bekerja. Parahnya lagi, aksi tersebut sudah dilakukannya selama lima bulan lebih sejak Januari hingga Mei 2017.
Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengungkapkan awal kejadian, Harwati (56) pemilik pabrik UD ACI yang memproduksi alat masak,mencurigai barang-barangnya yang semakin hari semakin menyusut. Dan ia mencuriga Solikin.
“Disaat Solikin piket malam,Ia memergoki Solikin sedang mengambil barang-barang yang ada di gudang miliknya.Lantas Ia melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan, dijelaskannya, unit reskrim yang dipimpinnya malam itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus pelaku.
“Kami menangkap pelaku di tempat kerjanya. Saat itu kami lakukan pengintaian.Setelah dia selesai mengambil barang, pelaku langsung kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga : Lima Pelaku Begal Taksi Online Dibekuk Polisi
Saat beraksi, dipaparkannya pelaku menggunakan cara memotong bahan stainless dan merusak boks penyimpanan stainless, kemudian dibawa keluar gudang. Barang yang diambil di antaranya berupa stainless, seperti alat pemotong buah sebanyak 500 kg. Kemudian pegangan serok 500 Kg, serta daun serok 1 ton.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp 125 juta,” paparnya.
Sementara itu, Solikin mengaku bahwa dirinya terpaksa mencuri barang milik perusahaan lantaran sedang membutuhkan uang banyak untuk keperluan keluarganya. Gaji sebagai satpam dinilai masih kurang untuk membayar keperluan keluarga.
“Saya butuh uang pak, untuk bayar sekolah anak dan keperluan sehari-hari.Selebihnya saya bayarkan hutang,” katanya di depan penyidik.
Kini, ditambahkannya pelaku dan barang bukti yang berupa gapitan irisan timun, pegangan stainless dan daun serok diamankan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(sga)